Kuasa Hukum Minta Penyidik Rekam saat Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo: Supaya Tidak Berulang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arman Hanis selaku kuasa hukum PC, istri Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo meminta kepada penyidik untuk bisa merekam hasil pemeriksaan kliennya.

Arman mengaku hal ini agar kliennya tidak perlu diperiksa berulang-ulang dalam dua laporan polisi yakni tentang pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“kami akan memohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang,” kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Arman menilai dengan pemeriksaan yang terus dilakukan berulang, membuat kondisi kliennya makin tertekan dan trauma mendalam.

“Ini sudah tiga kali pemeriksaannya yang dialami oleh klien kami, setiap pemeriksaan itu, saya melihat sendiri selalu langsung down, selalu turun kondisinya, saya tidak bisa menjelaskan kondisinya secara rinci karena itu psikolog klinis yang bisa menjelaskan. Tetapi saya melihat sendiri kondisinya menurun setiap pemeriksaan,” paparnya.

Sudah Diperiksa Tiga Kali

Istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, PC diklaim sudah diperiksa oleh penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu pengacara PC, Sarmauli Simangunsong pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur

“Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022,” kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sarmauli menyebut keterangan PC sebagai korban dan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur ditetapkan tersangka dalam laporan itu.

Diketahui, Brigadir J merupakan terlapor dalam laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata api tersebut.

“Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka,” paparnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan