Mau Liburan ke Luar Negeri? Cek Negara Cabut Pembatasan Covid

kabinetrakyat.comJakarta, CNBC Indonesia – Libur akhir tahun sudah di depan mata. Pilihan destinasi liburan akhir tahun ini tentunya juga beragam baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang masih belum beranjak membuat calon wisatawan masih bertanya-tanya, sudah bolehkah negara tersebut dikunjungi?

Bukan tanpa alasan, Kemunculan varian-varian baru virus corona mengubah peta strategi penanganan di sejumlah negara. Namun kabar baiknya lonjakan kasus ini tidak dibarengi dengan peningkatan tajam keterisian rumah sakit dan angka kematian.

Seiring melandainya pandemi Covid-19, sudah banyak negara di dunia yang telah mencabut kebijakan pembatasan perjalanan tersebut. Berdasarkan data Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO), ada 117 negara yang telah membebaskan larangan perjalanan dari luar negeri terkait Covid-19 per 12 Desember 2022.

Berdasarkan data tersebut, mayoritas atau 46 negara yang mencabut pembatasan perjalanan terkait Covid-19 berada di Eropa.

Sejak Februari 2022 lalu, negara Eropa ini telah menghapus semua pembatasan akibat pandemi dan mulai hidup normal. Di awali dengan Denmark Seperti yang dilakukan pemerintah Denmark pada bulan September 2021.

Denmark juga berhenti menyebut Covid-19 sebagai “penyakit kritis”. Artinya, pemerintah tak akan lagi memiliki dasar hukum untuk memberlakukan pembatasan yang luas. Kemudian diikuti oleh negara-negara di Eropa lainnya.

Di Amerika, ada 30 negara yang telah mencabut kebijakan tersebut. Kemudian, terdapat 17 negara di Afrika yang telah membebaskan pembatasan perjalanan terkait Covid-19.

Sebanyak 15 negara di Asia Pasifik juga telah melakukan hal serupa. Sementara, hanya sembilan negara di Timur Tengah yang telah mencabut pembatasan perjalanan terkait Covid-19. Kesembilan negara tersebut adalah Bahrain, Mesir, Irak, Kuwait, Lebanon, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Yaman.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan