Merdeka.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi. Megawati ingin PDIP menjadi partai pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ajang Pemilu 2024.

Waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol) sendiri akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.

“Jam 08.00 WIB tepat kami yang mendaftar pertama. Ini merupakan instruksi dari Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” tutur Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Minggu (31/7).

Hasto memastikan data profil partai hingga kader terpenuhi 100 persen. Baik tingkat provinsi, kabupaten kota, hingga kecamatan. Sebagai partai yang ada dalam parlemen, PDIP Perjuangan pun tinggal menyerahkan data secara administratif ke pihak KPU.

“Karena itu PDI Perjuangan menyiapkan semuanya dan kami bahkan sudah mengecek nama (kader) sesuai dengan KTP,” jelas dia.

Dalam proses pendaftaran Parpol, ada sebanyak 477.777 nama kader PDI Perjuangan yang nantinya akan didaftarkan ke KPU. Menurut Hasto, ini merupakan angka sakti yang melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 dan 47 diyakini sebagai angka pertolongan.

“Kita besok akan berjalan kaki sebagai bagian dari kesehatan jiwa dan raga dari kantor DPP PDI Perjuangan ini ke Gedung KPU,” kata Hasto.

PDIP juga telah mengirimkan atau menginput data Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara online hari ini, Minggu (31/7). Hasto menyampaikan, ini menunjukkan kesiapan partai menghadapi Pemilu 2024.

“Syarat KPU itu 100 persen. Kalau tidak 100 persen seharusnya tidak bisa diterima oleh KPU,” tutur Hasto dalam acara Proses Kirim Data dan Dokumen PDI Perjuangan Calon Peserta Pemilu 2024 pada Sipol KPU RI di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Hasto menghitung mundur proses submit data partai. Proses ini disaksikan Ketua DPP dan Wasekjen, serta para kader yang hadir secara virtual seraya menekan tombol pengiriman data.

“Dengan terobosan ini maka kita tidak perlu lagi membawa dokumen bertruk-truk ke KPU, membawa SK, semua bisa disampaikan secara daring,” jelas dia.

Wasekjen PDIP Utut Adianto menambahkan, PDIP sebagai partai yang sudah berada di DPR pun tidak perlu lagi melalui verifikasi faktual, yakni cukup memenuhi dokumen administratif seperti SK Partai, dengan syarat kewajiban kelengkapan data partai mencapai 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen di kabupaten kota, serta 50 persen kecamatan.

“Sementara kami, sampai tadi malam pukul 22.00 WIB, kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang,” kata Utut.

Reporter: Nanda Perdanaputra
Sumber: Liputan6.com

[noe]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan