Melanggar Hak Paten Vaksin mRNA Covid-19, Moderna Gugat Pfizer dan BioNTech

 
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
 
TRIBUNNEWS.COM, CAMBRIDGE – Perusahaan farmasi Moderna mengajukan tuntutan hukum terhadap dua perusahaan farmasi dan bioteknologi Pfizer dan BioNTech hari ini, Jumat (26/8/2022).

Dalam sebuah pernyataannya, Moderna menyampaikan gugatan tersebut diajukan atas pelanggaran hak paten vaksin mRNA Covid-19.

“Moderna percaya bahwa vaksin COVID-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara (tahun) 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna. Teknologi inovatif ini sangat penting untuk pengembangan vaksin mRNA COVID-19 milik Moderna, Spikevax. Pfizer dan BioNTech menyalin ini teknologi, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” kata Moderna, yang dikutip dari CNN.

Juru bicara Pfizer mengatakan untuk saat ini perusahaan farmasi tersebut belum dapat memberikan komentar mengenai masalah ini.

Moderna mengatakan pihaknya tidak bermaksud untuk menghapus vaksin Comirnaty, yang dikembangkan Pfizer dan BioNTech, dari pasar atau menghentikan penjualan vaksin tersebut.

Perusahaan farmasi yang berbasis di Cambridge, Amerika Serikat ini juga tidak bermaksud menimbulkan kerugian dari penjualan vaksin Comirnaty.

Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Aman, Tak Ditemukan Partikel Asing

Melansir dari The Verge, Moderna menuduh Pfizer dan BioNTech telah menyalin dua elemen dari vaksin mRNA-nya. Elemen pertama yaitu modifikasi kimiawi pada mRNA, yang mencegah tubuh menyerang vaksin sebelum vaksin bekerja di dalam tubuh.  

Elemen kedua adalah bagian virus yang ditargetkan vaksin untuk dikenali tubuh, yaitu bagian protein lonjakan yang digunakan virus untuk menempel pada sel. Dalam gugatan hukumnya, Moderna mengatakan pihaknya memiliki paten atas vaksin yang dirancang untuk menargetkan protein lonjakan berdasarkan penelitian mengenai MERS, penyakit pernapasan akibat virus corona.

Pfizer dan BioNTech telah dituntut atas pelanggaran hak paten oleh perusahaan farmasi CuraVac. Moderna sebelumnya juga menghadapi tuntutan hukum oleh perusahaan bioteknologi Arbutus Biopharma dan Genevant Sciences atas metode pengemasan mRNA dan proses pengirimannya ke dalam tubuh.

Sementara itu, vaksin mRNA Covid-19 dari Moderna dan Pfizer telah digunakan dalam program vaksinasi di Amerika Serikat. Hingga pagi ini, tercatat 360.175.884 juta dosis vaksin Covid-19 dari Pfizer dan 229.236.868 dosis vaksin Moderna telah diberikan di AS .


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan