GenPI.co – Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat bisa melaporkan pajak dengan lebih mudah, tanpa perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan integrasi NIK menjadi NPWP saat ini sudah berjalan.

BACA JUGA:  Tak Punya NPWP Rugi Besar, Cara Membuatnya Gampang

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi, Selasa (19/7).

Suryo mengatakan saat ini sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan bisa digunakan untuk melapor SPT mulai tahun ini.

BACA JUGA:  DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan soal Insentif Pajak, Telak!

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait keamanan data.

BACA JUGA:  Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor?

Ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan