kabinetrakyat.com – Saat ini masyarakat bisa membuat paspor lebih mudah dan cepat menggunakan aplikasi M-paspor yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Pada Senin (24/1/2022) lalu, Kompas.com berkesempatan mencoba langsung pembuatan paspor dengan aplikasi ini, dari awal proses permohonan, pembayaran hingga berangkat ke kantor imigrasi di Jakarta Pusat.

Bagaimana prosedur mengajukan permohonan lewat M-Paspor? Yuk ikuti panduan lengkapnya!

Langkah-langkah buat paspor dengan M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Tahap pertama yang dilakukan setelah mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel pintar adalah membuat akun M-Paspor.

Adapun cara daftar akun di aplikasi M-Paspor, yaitu:

  1. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.
  2. Masukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
  3. Tulis kata sandi (terdiri atas 8-12 karakter, dan satu huruf kapital).
  4. Beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
  5. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

2. Ajukan permohonan paspor reguler

Tahap kedua diawali dengan pertanyaan, apakah paspor dibuat untuk orang dewasa atau paspor untuk anak di bawah 17 tahun.

Jika untuk orang dewasa, maka akan dilanjutkan dengan mengunggah scan KTP untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi anak di bawah 17 tahun, proses pembuatan paspor harus didampingi wali atau orangtua, serta harus mengunggah KTP wali untuk verifikasi NIK.

3. Isi kuesioner M-Paspor

Berikutnya, terdapat sejumlah pertanyaan dasar yang harus diisi, seperti kontak orangtua atau kerabat di Indonesia yang bisa dihubungi, dan tujuan pembuatan paspor.

Sedikit tips, jika belum mengetahui apa tujuan pembuatan paspormu, maka bisa pilih opsi “wisata”. Kemudian, unggah dokumen dan pilih jenis paspor.

Pada tahap ini, akan diminta untuk mengunggah beberapa scan dokumen asli, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Usai mengunggah dokumen, silakan pilih jenis paspor yang ingin dibuat beserta biayanya, yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman, biaya Rp 350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor 48 halaman), biaya Rp 650.000.

Mengapa e-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa?

Humas Dirjen Imigrasi, Fijar, menjelaskan kepada Kompas.com (24/1/2022), bahwa e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemiliknya, sehingga memudahkan dalam verifikasi data saat pengajuan visa.

4. Lengkapi data pemohon

Selanjutnya kamu akan diminta untuk melengkapi kembali data pemohon, seperti pekerjaan saat ini, nomor telepon, dan data orangtua.

5. Pilih lokasi pengambilan paspor dan jadwal wawancara

Saat ini sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor.

“Sebelumnya hanya ada 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layanan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure (aman),” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan resmi, Senin (24/1/2022).

Kamu hanya perlu memilih kantor imigrasi terdekat di wilayahmu untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.

Adapun kamu juga harus memilih jadwal kedatangan terlebih dulu melalui M-Paspor.

Secara garis besar, ada dua sesi yang bisa dipilih, yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.

Setelah semua data masuk, kamu akan menerima email konfirmasi pemohon paspor yang berisi kode permohonan, dan 15 digit kode billing untuk pembayaran.

6. Lakukan pembayaran kode billing

Pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing dapat dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank presepsi simponi.

Pada proses pembayaran, pemohon paspor bisa memilih opsi Pajak/PNBP/Cukai/MPN G2, pada ATM, m-banking, ataupun internet banking, lalu masukkan 15 digit kode billing tersebut.

Perlu diingat, pembayaran hanya bisa dilakukan maksimal dua jam setelah kode billing terbit. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kamu harus mengajukan permohonan ulang dan mengisi data diri kembali seperti tahap satu.

Setelah pembayaran selesai, maka kolom pengajuan di M-Paspor akan berubah jadi hijau. Artinya, kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih, sesuai jadwal yang ditentukan.

Hadirlah 15 menit sebelumnya, dan jangan lupa membawa berkas asli Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, serta KTP.

Bila pemohon tidak hadir sesuai jadwal yang dipilih, maka hanya bisa mengajukan penggantian jadwal sekali saja.

Sebagai informasi, uang pembuatan paspor akan hangus jika pemohon tidak melakukan perubahan jadwal dan tidak datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara serta pengambilan foto dan sidik jari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan