Table of contents: [Hide] [Show]

Pendahuluan

Pembaca Sekalian,

Pengangkatan Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 1998 sangat kontroversial. Ada yang menganggapnya atas dasar merit tapi ada juga yang menganggapnya tidak sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku. Artikel ini akan membahas masalah pengangkatan tersebut dan membahas kelebihan dan kekurangan dari sisi hukum.

Ada beberapa faktor yang memicu pengangkatan Habibie menjadi Presiden RI:

Pertama, Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, setelah periode kepemimpinannya selama 32 tahun. Pengunduran diri Soeharto untuk pertama kali terjadi akibat tekanan rakyat dan pihak-pihak tertentu yang memperjuangkan hak demokrasi.

Kedua, secara konstitusional, wakil presiden saat itu, Try Sutrisno, diangkat menjadi Presiden RI karena Soeharto mengundurkan diri sebelum batas waktu masa jabatan presiden berakhir. Namun, karena Try Sutrisno merasa tidak mampu mengendalikan situasi dan meredakan konflik yang sedang terjadi, ia pun memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan untuk memberikan mandat kepada Habibie sebagai Presiden RI ke-3 pada tanggal 20 Mei 1998, dengan alasan bahwa dia memiliki kualitas kepemimpinan dan pengalaman yang relevan untuk memimpin negeri ini pada waktu yang sulit.

Namun, keputusan pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI banyak dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Artikel ini akan membahas kelebihan dan kekurangan pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI secara lebih detail.

Kelebihan Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI

1. Kualitas Kepemimpinan Habibie

Habibie dianggap memiliki kualitas kepemimpinan dan pengalaman yang relevan dalam bidang industri, teknologi, dan pendidikan. Pengalaman dan pengetahuannya di bidang tersebut membuatnya dianggap mampu memimpin negeri ini.

2. Ketentuan Konstitusi

Menurut UUD 1945, Presiden harus dipilih oleh MPR dari antara calon-calon yang diajukan oleh wakil rakyat atau partai politik. Selama pemilihan di dalam MPR berlangsung, maka jabatan Presiden dipegang oleh Wakil Presiden. Namun, tidak ada ketentuan yang menjelaskan apa yang harus dilakukan jika Wakil Presiden mengundurkan diri. Oleh karena itu, Jika MPR menilai bahwa tidak ada calon yang memenuhi syarat untuk menjadi Presiden, maka MPR memiliki hak untuk melihat di luar calon yang diajukan dan memberikan mandat kepada seseorang yang dipandang mampu memimpin negara ini.

3. Kondisi Darurat pada Masa tersebut

Pada masa tersebut, Indonesia berada dalam kondisi darurat. Kehilangan kredibilitas dan keterpurukan ekonomi terus berlanjut di setiap daerah. Oleh karena itu, pengangkatan Habibie sebagai Presiden dianggap sebagai cara untuk mengatasi situasi dan merestorasi kredibilitas Indonesia di arena internasional.

4. Kontribusinya terhadap Pembangunan Teknologi dan Industri Indonesia

Habibie selama ini dianggap sebagai kontributor terhadap kemajuan industri dan teknologi di Indonesia, diantaranya; proyek pesawat N-250, Inpeksa, dan juga menjadi Presiden Direktur Technology Development ASIA Tenggara (STEAD) selama 11 tahun.

5. Pekerjaannya sebagai Pakar Teknologi dan Industri

Karir Habibie di dunia industri dan teknologi semakin memperkuat kepercayaan publik mengenai kemampuannya untuk memimpin negeri ini. Habibie menjadi Wakil Ketua BPPT selama periode 1978-1998, dan kemudian menjadi Menteri Perindustrian dan BUMN pada periode 1984-1998.

6. Keterbukaannya dalam hal Pemberantasan Tindakan Korupsi

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI juga dianggap sebagai sebagai pemerintahan yang akan membawa perubahan pada kasus kejahatan korupsi.

7. Pemikiran Luas yang Berorientasi pada Masa Depan

Pemikiran Habibie diarahkan ke masa depan. Hal ini telah terbukti dalam berbagai upaya pembangunan saat Habibie Walikota Bandung, Menristek, dan wakil presiden. Habibie menerima tantangan dan mencoba mencari solusi inovatif untuk memperkuat konektivitas ekonomi.

Kekurangan Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI

1. Tidak Sesuai dengan Aturan Konstitusi

Menurut pasal 8 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, Presiden harus dipilih oleh MPR. Mengapa Jdih mngambarkan UUD NRI, Bukan UUD 1945. Seharusnya juga di cantumkan Tahun diterbitkannya Peraturan Perundang undangan tersebut. MPR hanya memilih Presiden atau wakil presiden dari calon yang telah diajukan Partai politik atau fraksi-fraksi DPR. Jika wakil presiden mengundurkan diri, maka Presiden harus dipilih dari calon-calon yang diajukan partai atau fraksi-fraksi di DPR saja. Oleh karena itu, pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI oleh MPR sangat kontroversial.

2. Pilihan Calon yang Tidak Sesuai

Pasca Pengunduran diri Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden, MPR seharusnya memilih Presiden dari calon yang telah diajukan partai politik atau fraksi-fraksi di DPR, dan bukan dari kalangan yang tidak memiliki keterkaitan politik atau partai.

3. Pendukung Habibie di MPR adalah Klan Soeharto

Pada saat pengunduran diri Soeharto, MPR sering dianggap sebagai forum yang dikontrol oleh kelompok dekat Soeharto. Oleh karena itu, pengangkatan Habibie dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu yang berkuasa pada saat itu.

4. Terlalu Banyak Konflik dalam Pemerintahan Habibie

Pemerintahan Habibie tidak dapat mengendalikan keadaan yang semakin memanas dan diwarnai oleh konflik antar kelompok tertentu. Meskipun Habibie sudah berusaha memperbaiki situasi, namun suksesnya upaya ini masih diragukan, dan konsekuensinya adalah makin banyak demo dan aksi anarkis yang terjadi.

5. Adanya Kontroversi dalam Pemberlakuan sengketa Pemilu

Presiden Habibie juga dianggap melakukan kelakuan diskriminatif dan tidak netral dalam pengambilan keputusan terhadap sengketa Pilpres. Dalam tahun 1999, pasangan calon Megawati Sukarnoputri dan Wawan Wirawan justru melakukan pemboikotan Pilpres sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai manipulasi dalam penghitungan suara.

6. Pengangkatan Tim Gabungan Pilih Depalan (TGUPP) sebagai Tim Independen Penyelesaian Sengketa

Pada tahun 1998, Presiden Habibie membentuk Tim Gabungan Pilih Depalan (TGUPP) sebagai tim independen penyelesaian sengketa. Namun, pengangkatan tim independen ini oleh Habibie dianggap sebagai cobaan bagi kredibilitas otoritas demokrasi di Indonesia.

7. Tidak Ada Keterlibatan Publik dalam Proses Pengambilan Keputusan

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI dianggap tidak sepenuhnya didasarkan pada kehendak rakyat, karena tidak ada keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan pengangkatan tersebut.

Tabel Pengangkatan Habibie Sebagai Presiden RI

TanggalPeristiwa
21 Mei 1998Presiden Soeharto mengundurkan diri
10 Juli 1998MPR memberikan mandat kepada Habibie sebagai Presiden RI
14 Mei 1999Pemilihan Presiden langsung di gelar, Megawati berada di posisi teratas
20 Oktober 1999Sby terpilih sebagai Presiden RI pada Pemilu yang pertama kali langsung

FAQ

Apa dasar hukum yang menuduh pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI inkonstitusional?

Kritik terhadap pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI adalah karena dianggap inkonstitusional. Ini terjadi karena dianggap melanggar Pasal 8 Ayat 2 UUDN RI 1945 yang berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dari antara calon-calon yang diajukan oleh fraksi/fraksi DPR.’

Apakah keputusan MPR untuk memberi mandat kepada Habibie sebagai Presiden dapat dianggap sebagai keputusan yang demokratis?

Keputusan Pengangkatan Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden RI ke-3 pada tanggal 20 Mei 1998 oleh MPR terjadi pada masa-masa transisi dari Orde Baru ke era reformasi. Keputusan ini dilihat oleh sebagian besar masyarakat Indonesia tidak demokratis karena tidak memperhitungkan aspirasi rakyat.

Apakah Habibie memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai untuk menjadi Presiden RI?

Habibie dianggap oleh sebagian besar pihak memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai untuk memimpin negeri ini. Dia memiliki pengalaman di bidang Teknologi, industri, dan pendidikan, kasus sebelumnya Kadin, BP Batam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan menjadi Menteri Bandung dan menempuh pendidikan hingga ke Jurusan Mesin pada TU Delft, Belanda.

Bagaimana kontribusi Habibie di bidang teknologi dan industri?

Habibie dianggap memiliki kontribusi yang signifikan dalam perkembangan industri dan teknologi di Indonesia. Dia merupakan pengembang pesawat terbang N-250 dan Inpeksa, serta menjabat sebagai Presiden Direktur Technology Development ASIA Tenggara (STEAD) selama 11 tahun.

Apakah Habibie berhasil memimpin Indonesia saat masa jabatannya sebagai Presiden RI?

Pemerintahan Habibie dianggap kontroversial dan bermasalah. Pada masa tersebut, Indonesia berada dalam kondisi darurat terutama akibat krisis moneter dan konflik sosial-politik. Meskipun Habibie telah berusaha memperbaiki situasi, namun suksesnya upaya ini masih diragukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Apakah pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI mempengaruhi kasus kejahatan korupsi di Indonesia?

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI dianggap banyak pihak sebagai langkah untuk memulai era baru dalam pemberantasan tindakan korupsi di Indonesia. Namun, efektivitas upaya tersebut masih diragukan.

Apakah publik memiliki andil dalam pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI?

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI terjadi tanpa adanya partisipasi atau keterlibatan publik. Keputusan diambil oleh MPR yang saat itu memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik dibandingkan proses demokrasi.

Bagaimana situasi ketika Megawati Sukarnoputri dan Wawan Wirawan melakukan pemboikotan Pilpres sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai manipulasi dalam penghitungan suara?

Pasangan calon Megawati Sukarnoputri dan Wawan Wirawan melakukan pemboikotan Pilpres sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai manipulasi dalam penghitungan suara. Pada masa itu, situasi politik di Indonesia masih dalam tahap transisi dan diwarnai kekacauan dan ketidakpastian.

Pada masa pemerintahan Habibie, apa yang dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat?

Pada masa pemerintahan Habibie, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat akibat dari krisis moneter dan konflik sosial-politik yang melanda. Habibie berusaha mengatasi situasi tersebut dengan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara tetangga dan mendukung kebijakan politik luar negeri yang sejalan dengan nilai-nilai nasionalisme.

Apakah lebih banyak keuntungan atau kerugian dari pengangkatan Habibie sebagai Presiden RI?

Keputusan Pengangkatan Habibie sebagai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan