Pembaca Sekalian, setiap negara memiliki definisi dan peraturan hukum yang berbeda-beda mengenai desa. Hal ini wajar mengingat desa memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Di Indonesia, desa menjadi unit terkecil dalam sistem pemerintahan daerah. Kendati definisi desa di Indonesia berbeda dengan definisi di negara-negara lain, tetap saja pengertian desa menurut undang-undang menjadi hal yang penting dipahami.

Pendahuluan

Desa adalah komunitas kecil yang ada di suatu wilayah. Di Indonesia, desa memiliki peran penting sebagai unit terkecil di sistem pemerintahan daerah. Desa merupakan komunitas yang mandiri dan memiliki reputasi sebagai entitas hukum sendiri. Hal ini tergambar dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang tersebut juga mengatur tentang definisi desa secara lebih rinci. Menurut pasal 1 ayat 1, desa adalah komunitas masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional serta berdasarkan atas prinsip otonomi dan tata kelola yang baik.

Selain itu, desa juga diartikan sebagai kondisi geografis yang terdiri dari sekelompok manusia yang terikat oleh ikatan-ikatan kekeluargaan atau hubungan sosial tertentu, serta terdapat hubungan dengan daerah geografi sekitarnya. Definisi ini menyoroti dimensi yang lebih sosial dan budaya yang dimiliki oleh desa.

Berkaitan dengan pengertian desa menurut undang-undang, penting bagi kita untuk memahami kelebihan dan kekurangan dari definisi ini. Berikut adalah penjelasannya.

Kelebihan Konsep Desa Menurut Undang-Undang

1. Memudahkan Pengelolaan Wilayah

Definisi desa menurut undang-undang ini menempatkan desa sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan daerah. Hal ini memudahkan pengelolaan wilayah karena desa dapat mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat secara mandiri.

2. Menciptakan Kemandirian Desa

UU No. 6 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa desa memiliki reputasi sebagai entitas hukum sendiri. Hal ini menciptakan kemandirian desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, sehingga desa dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

3. Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa diwajibkan melakukan konsultasi dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan di bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kepentingan mereka.

4. Menumbuhkan Identitas Desa

Pengertian desa menurut undang-undang juga menyoroti dimensi sosial dan budaya yang terkandung dalam desa. Hal ini menciptakan kesadaran masyarakat desa untuk mempertahankan dan memperkuat identitas desa mereka sendiri.

5. Mengakui dan Menghargai Kearifan Lokal

Pasal 2 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa desa diakui dan dihormati sebagai bentuk keanekaragaman dan ekspresi dari kehidupan masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Hal ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dan adat istiadat di desa.

6. Mendorong Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

UU No. 6 Tahun 2014 juga menekankan pentingnya pembangunan desa yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan. Hal ini menciptakan motivasi dan dorongan bagi masyarakat desa untuk mengembangkan desa mereka secara berkelanjutan.

7. Mengubah Paradigma Sentralistik menjadi Desentralistik

Kehadiran UU No. 6 Tahun 2014 sebagai landasan hukum pemerintahan desa telah mengubah paradigma sentralistik menjadi desentralistik. Hal ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah dan secara bertahap mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

Kekurangan Konsep Desa Menurut Undang-Undang

1. Memunculkan Masalah Kepemimpinan

Pembentukan desa sebagai mandiri dan memiliki reputasi sebagai entitas hukum sendiri memunculkan masalah kepemimpinan. Tidak semua desa memiliki pemimpin yang mampu memimpin dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan desa dengan efektif.

2. Masalah Keuangan Desa

Desa adalah entitas yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk pengelolaan keuangan. Namun, faktanya banyak desa mengalami kesulitan dalam pengelolaan keuangan karena minimnya pengawasan dan kontrol. Hal ini mengundang potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan desa.

3. Masalah Partisipasi Masyarakat

UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa desa diwajibkan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, masalah partisipasi masyarakat masih menjadi permasalahan pada beberapa desa karena adanya masalah sosial seperti apati dan ketidakpedulian terhadap masalah desa.

4. Tidak Merata dalam Pendanaan

Tidak semua desa memiliki potensi dan kapasitas yang sama dalam mengelola pendanaan desa. Hal ini berdampak pada ketidakmerataan pembangunan dan penggunaan dana desa antara satu desa dengan desa lainnya.

5. Potensi Terjadinya Konflik antara Desa dan Kabupaten/Kota

Pergeseran paradigma sentralistik menjadi desentralistik dalam pemerintahan desa berpotensi menimbulkan konflik antara desa dan kabupaten/kota dalam hal distribution of power. Hal ini memerlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan komunitas desa secara aktif.

6. Masalah Infrastruktur

Masalah infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam pembangunan desa. Keterbatasan anggaran dan keterbatasan fasilitas pendukung infrastruktur di desa menyebabkan sulitnya pembangunan infrastruktur desa secara merata.

7. Hambatan Peraturan dan Ketentuan

Tingkat pemahaman dan implementasi peraturan dan ketentuan yang masih minim menjadi kendala dalam praktik pelaksanaan pemerintahan desa. Hal ini memunculkan potensi terjadinya perbedaan dalam pengertian dan pelaksanaan peraturan dan ketentuan di antara desa-desa yang berbeda.

Tabel: Definisi Desa Menurut Undang-Undang

NoPasalDefinisi
11 Ayat 1Komunitas masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional serta berdasarkan atas prinsip otonomi dan tata kelola yang baik
21 Ayat 2Sekelompok manusia yang terikat oleh ikatan-ikatan kekeluargaan atau hubungan sosial tertentu, serta terdapat hubungan dengan daerah geografi sekitarnya
32Desa merupakan bagian dari kesatuan wilayah negara Republik Indonesia yang tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia
43 Ayat 2Desa diakui dan dihormati sebagai bentuk keanekaragaman dan ekspresi dari kehidupan masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan
53 Ayat 3Desa sebagai unit pemerintahan yang bersifat demokratis, partisipatif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan
63 Ayat 4Pembentukan, pengembangan, dan pemantapan desa sebagai pilar utama ketahanan nasional dan kesejahteraan rakyat
73 Ayat 5Desa sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan daerah lainnya

FAQ Tentang Pengertian Desa Menurut Undang-Undang

Apa Itu Definisi Desa Menurut Undang-Undang?

Definisi desa menurut undang-undang adalah komunitas masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional serta berdasarkan atas prinsip otonomi dan tata kelola yang baik.

Apakah Setiap Desa Memiliki Bentuk Pemerintahan yang Sama?

Tidak. Desa di Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda tergantung pada daerah dan adat istiadatnya. Namun, setiap desa wajib mengikuti prinsip otonomi dan tata kelola yang baik sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014.

Apa Yang Dimaksud dengan Kemandirian Desa?

Kemandirian desa adalah kemampuan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat serta memiliki reputasi sebagai entitas hukum sendiri.

Apakah Desa Hanya Berfokus pada Aspek Pemerintahan?

Tidak. Desa juga menekankan pengembangan aspek sosial-budaya dan lingkungan dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan.

Apakah Desa Hanya Terdapat di Pedesaan?

Tidak juga. Walaupun desa diidentikkan dengan pedesaan, desa juga dapat terdapat di wilayah perkotaan sebagai wadah komunitas masyarakat yang mandiri di dalam kota.

Bagaimana Pengaruh Paradigma Sentralistik dalam Pemerintahan Desa?

Paradigma sentralistik menyebabkan desa tidak memiliki kemandirian dan pengaruh dalam pengambilan kebijakan karena terlalu banyak diatur oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, proses desentralisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk mengurangi ketergantungan desa terhadap pemerintah pusat.

Apa yang Harus Dilakukan oleh Masyarakat Desa agar Partisipasi Masyarakat Meningkat?

Masyarakat desa harus sadar akan pentingnya partisipasi dalam pengambilan keputusan desa dan memahami betul kesigapan dalam menyelesaikan masalah desa. Selain itu, kerjasama dan pemberdayaan masyarakat juga sangat diperlukan.

Bagaimana Masa Depan Desa Indonesia Mendatang?

Masa depan desa Indonesia masih gelap terkait ancaman modernisasi dan tekanan budaya asing di samping masalah ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Namun, dengan adanya pembentukan UU No. 6 Tahun 2014 dan proses desentralisasi, diharapkan ada peran yang lebih besar bagi desa dalam pembangunan nasional.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa hal tentang pengertian desa menurut undang-undang. Desa merupakan entitas yang mandiri dan memiliki reputasi sebagai entitas hukum sendiri. Definisi desa menurut undang-undang juga menekankan pentingnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Namun, masih terdapat kendala dalam praktik dan implementasi definisi desa ini seperti masalah kepemimpinan, keuangan, partisipasi masyarakat, dan masalah infrastruktur. Oleh

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan