Merdeka.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memberlakukan Program Relaksasi Pajak tahun 2022, berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2017.

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan kepala wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 31 Desember 2022. Ada pula penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin memerintahkan camat, lurah hingga kepala desa untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media sosial.

“Mari manfaatkan kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan relaksasi pajak melalui program pemutihan tahun 2022 dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022,” kata Burhan, Jumat (22/7).

Burhan berharap, dengan program relaksasi pajak ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor. “Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” lanjutnya.

Burhan juga meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, kreatif dan inovatif dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu, diperlukan juga dukungan dan peran aktif stakeholder serta sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jabar maupun Kabupaten Bogor, untuk bersama-sama mengoptimalkan pendapatan pajak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pendapatan daerah di Kabupaten Bogor tahun 2022 antara lain yakni, PAD berkontribusi sebesar 36,83 persen di mana 69,9 persen bersumber dari pajak daerah. Adapun pendapatan transfer pusat dan daerah berkontribusi 63,17 persen, di mana di dalamnya bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat berkontribusi 16,91 persen. dan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat berkontribusi sebesar 2.84 persen.

Per 18 juli 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor baru terealisasi sebesar Rp4,2 triliun atau 50,11 persen dari target yang ditetapkan, dengan rincian dari realisasi PAD sebesar Rp1,9 triliun atau 61,1 persen sedangkan dari Pendapatan Transfer Baru terealisasi sebesar Rp2,3 triliun atau 43,12 persen.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan