Merdeka.com – Pria paruh baya asal China berinisial EW datang ke Indonesia menggunakan paspor palsu. Dia akhirnya diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kepala kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soetta, Tito Andrianto menegaskan, EW menggunakan paspor palsu Meksiko.

“Status EW menjadi tersangka setelah kami berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah, dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana keimigrasian orang asing yang berupaya masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Tito di kantor Imigrasi Bandara Soetta, Selasa (12/7).

EW diketahui terbang dengan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda-Soekarno Hatta. Kemudian setelah tersangka melewati TPI Bandara Soetta, berdasarkan pengamatan dan ciri fisik tersangka menunjukkan layaknya bukan orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.

“EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti Etnis Tionghoa. EW juga tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan bahasa Mandarin,” tutur dia.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan paspor EW yang diserahkan kepada petugas, terungkap kalau paspor yang digunakan pelaku menunjukkan ciri-ciri bukan paspor asli.

“Karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW, disimpulkan palsu,” tegasnya.

Bukti kuat lainnya, adalah pernyataan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil Meksiko.

“Nama EW tidak terdaftar pada Sistem Penerbitan Paspor di Wilayah Nasional. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW, print out E-Visa Republik Indonesia, Boarding Pass, kartu pemilu
Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko dan berapa Kartu ATM,” jelas dia.

Saat ini, EW, ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, selama proses penyidikan berlangsung.

Tito juga menegaskan, akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut.

Atas perbuatannya, EW disangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan