Sebelumnya: Salam Pembaca Sekalian

Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang syarat naturalisasi biasa. Apakah Anda seorang warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia atau ingin mengetahui lebih jauh tentang syarat naturalisasi biasa? Jangan khawatir, di artikel ini kami akan memberikan informasi terperinci mengenai proses dan persyaratan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dalam artikel ini, kami juga akan membahas kelebihan, kekurangan, pertanyaan umum, serta kesimpulan yang dapat membantu Anda dalam proses naturalisasi biasa. Mari kita mulai!

Pendahuluan

Menjadi warga negara asing di Indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sampai dengan 2020 tercatat kurang lebih 183.000 warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Apabila warga negara asing tersebut telah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, mungkin saatnya ia memutuskan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Nah, salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah dengan melakukan naturalisasi.

Naturalisasi adalah cara legal dan resmi untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pada umumnya, ada dua bentuk naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa adalah jenis naturalisasi yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama sekurang-kurangnya 5 tahun dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan melakukan naturalisasi biasa, calon warga negara harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Syarat naturalisasi biasa meliputi syarat administratif, syarat pendidikan, syarat bahasa, syarat usia, dan syarat lainnya. Mari kita bahas secara detail satu per satu.

1. Syarat Administratif

Setiap calon Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi, antara lain:

Syarat AdministratifKeterangan
1. Mempunyai izin tinggal tetapCalon warga negara harus memiliki izin tinggal tetap dan telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut sebelum permohonan diajukan.
2. Sah sebagai warga negara negara asalCalon warga negara harus menyatakan secara tertulis bahwa dia siap untuk kehilangan kewarganegaraan negara asalnya.
3. Tidak menjadi militer atau anggota keamanan asingCalon warga negara tidak sedang atau pernah bertugas sebagai militer atau anggota keamanan negara asal pada saat penyerahan permohonan kewarganegaraan.
4. Tidak sedang dalam proses hukumTidak sedang dalam proses hukum kecuali untuk tindak pidana ringan atau tindak administratif.
5. Tidak menimbulkan ancaman keamanan nasionalCalon warga negara tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum Indonesia.

2. Syarat Pendidikan

Calon Warga Negara Indonesia harus memiliki tingkat pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat. Calon warga negara harus membuktikan tingkat pendidikannya dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir ke dalam bahasa Indonesia.

3. Syarat Bahasa

Bahasa Indonesia merupakan syarat wajib dalam naturalisasi biasa. Calon Warga Negara Indonesia harus dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia

4. Syarat Usia

Calon Warga Negara Indonesia harus memiliki usia minimal 18 tahun pada saat penyerahan permohonan. Dalam hal calon Warga Negara Indonesia di bawah umur, juga harus dibarengi dengan permohonan dari orang yang mempunyai hak untuk mewakili anak tersebut.

5. Syarat Lainnya

Calon Warga Negara Indonesia tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang dapat diancam dengan penjara 1 tahun atau lebih. Selain itu, calon Warga negara Indonesia harus dapat membuktikan bahwa dia telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diberlakukan di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Syarat Naturalisasi Biasa

Kelebihan Syarat Naturalisasi Biasa

Berikut ini adalah kelebihan dari syarat naturalisasi biasa:

1. Terjaminnya keamanan nasional

Pemerintah Indonesia memberikan syarat ketat dalam proses naturalisasi untuk mengontrol orang asing yang tinggal secara ilegal di Indonesia dan meminimalisir peluang kelompok radikal yang dapat mengancam keamanan nasional.

2. Meningkatkan Investasi

Naturalisasi dapat membuka peluang investasi di Indonesia. Investor yang menjadi warga nasional Indonesia akan mendapatkan lebih banyak kesempatan dan keuntungan.

3. Menjadi Warga Negara Indonesia yang Sebenarnya

Menjadi warga negara Indonesia secara resmi memberikan banyak keuntungan, seperti hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, mengikuti pemilihan anggota parlemen, serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kebijakan publik.

4. Mudahnya Mendapatkan Visa dan Passport

Sebagai warga negara Indonesia secara hukum, calon warga negara tersebut akan mudah mendapatkan Visa dan Passport tanpa harus memerlukan waktu yang lama.

Kekurangan Syarat Naturalisasi Biasa

Berikut ini adalah beberapa kelemahan dari syarat naturalisasi biasa:

1. Lama Waktu Proses

Proses naturalisasi biasa membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung dari proses administrasi dan syarat yan diperlukan.

2. Memiliki Biaya yang Tinggi

Setiap proses naturalisasi warga negara melibatkan biaya, baik untuk proses administrasi, tes psikologis, maupun biaya lainnya.

3. Menjepit Identitas Budaya Asli

Naturalisasi berdotasi di awalnya secara kultural, naturalisasi biasa bisa meninggalkan kesan dari asal budaya atau identitas warga negara asal, juga untuk anak-anak calon warga negara yang sudah dibawa ke Indonesia sejak kecil untuk bergaul dan berakulturasi dengan anak-anak asli Indonesia.

Pertanyaan Umum

1. Apakah Warga Negara Asing Bisa Mendapatkan Pancasila dan Surat Kewarganegaraan Ketika Mengajukan Naturalisasi?

Ya, setelah melalui tahapan administrasi dan ujian, calon warga negara akan mendapatkan Pancasila dan UUD 1945 serta Surat Kewarganegaraan.

2. Apakah Adanya Kerabat Di Indonesia Membantu Meningkatkan Persentase Penerimaan Permohonan Administrasi Naturalisasi Biasa?

Tidak. Keluarga di Indonesia tidak menjadi faktor penentu dalam penerimaan permohonan naturalisasi biasa.

3. Apakah Ada Unsur Kebijakan yang Lewat Dalam Proses Naturalisasi?

Tidak, proses naturalisasi sepenuhnya didasarkan pada kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

4. Berapa Waktu yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia?

Proses naturalisasi biasa membutuhkan waktu 6-24 bulan.

5. Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki Dua Kewarganegaraan?

Tidak. Setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, calon warga negara harus menyerahkan Kewarganegaraannya di Negaranya dan akan menjadi warga negara, disana.

6. Apakah Calon Warga Negara Indonesia Harus Menempatkan Usahanya Di Indonesia?

Tidak, tidak ada persyaratan yang mengharuskan warga negara asing memiliki bisnis atau tempat tinggal di Indonesia ketika mengajukan naturalisasi biasa.

7. Apakah Ada Penyandang Cacat yang Bisa Mendapatkan Naturalisasi Biasa?

Ya, warga negara asing penyandang cacat memiliki hak yang sama dengan calon warga Negara Indonesia yang lainnya , dan berhak Mengajukan permohonan naturalisasi biasa.

Kesimpulan

Untuk menjadi Warga Negara Indonesia, naturalisasi biasa adalah cara yang legal dan resmi yang harus dilakukan oleh calon warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Calon warga negara harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia seperti persyaratan administratif, syarat pendidikan, syarat bahasa, syarat usia, dan syarat lainnya. Ada kelebihan dan kekurangan dari syarat naturalisasi biasa, seperti terjaminnya keamanan nasional, meningkatkan investasi, dan menjadi warga negara Indonesia yang sebenarnya, sementara kekurangan dari syarat naturalisasi biasa adalah proses yang membutuhkan waktu yang lama, memiliki biaya yang tinggi, dan menjepit identitas budaya asli. Jika Anda berminat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi biasa, pastikan Anda memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan. Mari lestarikan dan menjaga keragaman serta tidak melupakan identitas diri. Tetap menjadi manusia yang berbudaya, universal dan beretika.

Disclaimer

Informasi tersebut disediakan hanya sebagai referensi. Kami berusaha menyediakan informasi terbaru dalam menulis artikel ini, namun karena setiap kasus berbeda, terkadang hal yang tidak terduga muncul, artikel kami kemungkinan mengalami perubahan. Oleh karena itu, harap selalu konsultasikan pembaruan terbaru mengenai ketentuan dan persyaratan naturalisasi biasa yang saat ini berlaku pada Kantor Imigrasi setempat sebelum melakukan permohonan.

Syarat Naturalisasi Biasa: Panduan Lengkap untuk Mewujudkan Impian Kewarganegaraan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan