Merdeka.com – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara mulai 17 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Kemenhub, dikutip Senin (11/7).

Berikut aturan lengkap terkait syarat penggunaan transportasi udara domestik:

– Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

– PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

– PPDN dengan vaksin dosis pertama Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

– PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

– PPDN yang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

– PPDN 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.

– PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski begitu, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. [azz]

Baca juga:
Aturan Terbaru Penggunaan Kapal Laut Dalam Negeri
Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli 2022
Ingin Bepergian ke Luar Kota Tapi Belum Vaksin Booster, Simak Syaratnya
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha 2022 dari Kemenag
Masuk Pusat Perbelanjaan di Bandung Wajib Vaksin Booster, Gerai Vaksinasi Disiapkan
Salat Iduladha di Kabupaten Tangerang Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Masjid


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan