Waspadai Ancaman Krisis Global, Pimpinan DPR Dorong Penguatan Sektor Digital

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia perlu mewaspadai bayang-bayang krisis ekonomi akibat inflasi dan kebijakan moneter global agar tidak terjebak dalam jurang resesi. 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan perlunya penguatan sektor digital sebagai upaya mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. 

“Sektor digital bisa menjadi pilar bagi Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Seperti dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI), sektor digital menjadi penyelamat ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung,” kata Gus Muhaimin, dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/7/2022).

Dikatakan Gus Muhaimin, digitalisasi harus dimaknai sebagai proses meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan kegiatan, khususnya transaksi dan pengembangan sektor usaha dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi. 

“Pemerintah harus terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia serta memberikan dukungan penuh melalui sisi kebijakan anggaran negara,” kata Gus Muhaimin. 

Dengan cara itu, diharapkan sektor ekonomi digital Indonesia bisa terus berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, Gus Muhaimin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkomitmen dalam memberikan dukungan dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh daerah Indonesia dalam mengakses layanan keuangan digital dan melakukan digitalisasi usaha.

“OJK harus meningkatkan upaya sosialisasi tentang layanan keuangan digital dan digitalisasi usaha kepada para pelaku usaha dan UMKM di seluruh daerah Indonesia sehingga digitalisasi usaha semakin luas,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Serius Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Gus Muhaimin juga meminta pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK memberikan dukungan berupa kebijakan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi berbasis digital. 

Sehingga akses masyarakat terhadap penggunaan layanan keuangan digital semakin mudah dan luas serta mendorong penerimaan negara seperti mengintegrasikan sistem pembayaran digital untuk membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan