JAKARTA, celebrities.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level satu mulai 2 hingga 15 Agustus mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 2 – 15 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima
Level 1:
– Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
– Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
– Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
– Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
– Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
– Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
– Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
– Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
– Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
– Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
– Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
– Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi Pernikahan
Level 1:
– Diizinkan paling banyak 100 persen
Transportasi
Level 1:
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
– Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
– Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
– Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi Pernikahan
Level 1:
– Diizinkan paling banyak 100 persen
Transportasi
Level 1:
– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Editor : Endang Oktaviyanti
Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.