Suara.com – Pemerintah sudah mengkaji beberapa kendaraan sepeda motor yang dilarang beli Pertalite. Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah. Masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Adapun menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc.

Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina  menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga:
Pertamina Pastikan Harga Pertalite, Solar dan Elpiji 3Kg Tidak Naik

“Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah,” tulis Nicke yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat.

Dengan kata lain, untuk motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis ini.

Nah, daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium kategori Big Bike, di mana akan dilarang membeli Pertalite adalah sebagai berikut:H

Honda

  • CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
  • Gold Wing
  • Forza 250
  • CBR250RR
  • CRF250 Rally
  • CB650R
  • CB500X
  • CBR600RR
  • CBR1000RR
  • X-ADV
  • Lini moge Honda.

Yamaha

Baca Juga:
Pertamina Pastikan Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Tak Ikut Naik

  • Skutik T Max
  • MT09
  • T07
  • XMAX
  • MT-25
  • R25
  • Lini moge Yamaha.

Kawasaki


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan