Puluhan korban investasi bodong Doni Salamanan bersatu untuk mendorong agar keputusan pengadilan bersifat mendukung terhadap nasib mereka. Aksi ini berlangsung di depan Pengadilan Tinggi Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12/2023). Para korban melakukan demonstrasi sebagai respons terhadap poin putusan yang menyatakan bahwa aset tersangka akan disita oleh negara. Selain itu, mereka menuntut agar hakim dan jaksa bersikap adil dalam penanganan kasus ini.

Ketua Paguyuban Korban Doni Salamanan, Ridwan Syariffudin, menegaskan urgensi agar keputusan pengadilan menguntungkan korban, terutama dalam hal mengembalikan aset kepada mereka. “Kami tidak peduli seberapa lama Doni dihukum penjara, yang kami inginkan adalah agar aset kami sebagai korban dapat dikembalikan, bukan malah disita oleh negara,” ungkapnya.

Ridwan menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan tidaklah rumit, yakni mengembalikan barang bukti yang merupakan aset milik korban. “Korban dari Doni berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Jika kami menuntut agar uang kami dikembalikan, kami tidak masalah berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan, yang penting aset korban bisa kembali,” katanya.

Dalam ungkapannya, Ridwan juga menyampaikan rasa kecewa karena aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban malah disita oleh negara. “Negara tidak merasakan kerugian seperti yang kami alami. Banyak korban yang mengalami dampak mental yang sangat berat, bahkan ada yang mencapai titik terpuruk, seperti perceraian dan bahkan percobaan bunuh diri,” ujarnya.

Berdasarkan data kerugian korban, Ridwan menyebutkan bahwa nilai aset yang seharusnya dikembalikan mencapai Rp7,2 miliar, termasuk rumah mewah dan mobil senilai miliaran rupiah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan