Suara.com – Ketua Badan Pengawasan Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja, meminta agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap pengawasan yang dilakulan Bawaslu.

“Agar KPU memberikan meningkatkan kerjasama dengan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya terhadap Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanah undang-undang,” kata Rahmat dalam konferensi persnya yang dipantau secara daring, Senin (15/8/2022).

“Termasuk akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu,” sambungnya.

Rahmat mengatakan, Bawaslu masih terdapat kendala dalam melakukan pengawasan. Terlebih dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan Sipol masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu.

Baca Juga:
Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Yang Puas Kinerja Jokowi Cenderung Memilih Poros PDIP di Pilpres 2024

“Di antaranya, unggahan berkas parpol. Kedua dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, ketiga submenu verifikasi administrasi dan administrasi, keempat generate data dalam proses unggahan data parpol,” tuturnya.

Kemudian Rahmat mengatakan, Bawaslu tidak bisa melakukan koordinasi dan komunikasi dalam pengawasan proses verifikasi administrasi tahapan pemilu.

“Pengawas pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi verifikasi administrasi berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan,” tuturnya.

“Waktu pengawasan hanya diberi waktu selama 15 menit. Akibatnya tim pengawas pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya.

Untuk itu, ia mengatakan ke depan Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi adminisitrasi tahapan Pemilu.

Baca Juga:
Bawaslu Temukan 275 Nama Pengawas Dicatut dalam Keanggotaan Partai

“Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu,” tandasnya.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan