Anak Masuk SD, Ketahui Hal-hal Selama Pengenalan Lingkungan Sekolah

Jakarta: Tahun ajaran baru berarti awal yang baru. Khususnya untuk anak-anak yang baru masuk SD, SMP, maupun SMA/SMK. 
 
Memasuki sekolah baru dimulai dengan pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan ini bertujuan agar anak dan orang tua memahami hal-hal baru di sekolah. 
 
Pengenalan lingkungan sekolah mesti diisi hal-hal bermanfaat. Berikut beberapa ketentuan yang mesti diketahui sekolah, orang tua, dan masyrakat tentang pengenalan lingkungan sekolah khususnya di SD dikutip dari Instagram @ditpsd: 

Aturan untuk sekolah

  1. Kenali potensi diri siswa baru mamlui formulir profil siswa yang terdiri atas identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, serta sifat/perilaku
  2. Berikan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk mereka
  3. Tumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih, dan sehat
  4. Bantu mereka beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  5. Kembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan

Pengenalan lingkungan sekolah

  1. Pengenalan program 
  2. Pengenalan sarana dan prasarana sekolah
  3. Pengenalan cara belajar
  4. Penanaman konsep pengendalian diri
  5. Pembinaan awal kultur sekolah

Waktu pelaksanaan 

Kegiatan dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah dalam waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahu pelajaran.  Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perencaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah pada orang tua/wali saat lapor diri sebagai siswa baru. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama tujuh hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir

Hal wajib selama pengenalan lingkungan sekolah

  1. Guru merencanakan dan menyelenggarana kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas
  3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
  4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  5. Sekolah wajib meminta izin secara rertulis dengan meyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

Hal yang dilarang selama pengenalan lingkungan sekolah

  1. Siswa senior/dan atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapar melibatkan OSIS/PMK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
  2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik
  3. Pembebanan tigas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal/dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  4. Dilakukan di luar jam pembelajaran sekolah
  5. Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan
  6. Melakukan pungutan biaya maupun pungutan lainnya.

Sobat Medcom yang mendapati pengenalan lingkungan sekolah tak sesuai aturan dapat melaporkan pada Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengaduan melalui telepon 0811976929 atau 021-57903020/021-5703303. 
 
Pengaduan juga bisa melalui email di pengaduan@kemendikbud.go.id atau ke Semoga pengenalan lingkungan sekolah Sobat Medcom berkesan ya. 
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan