Andi Arief Tak Bisa Dipidana, KPK: Harusnya Pengertian Penyelenggara Negara Diperluas

Jakarta: Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Uang itu disebut untuk membantu rekan yang terpapar covid-19.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penerimaan uang itu bakal sulit diproses secara hukum. Pasalnya, Andi bukan penyelenggara negara.
 
“Andi Arif itu peran dia itu pengurus partai politik itu kategorinya itu tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 21 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Alex mengatakan ada batasan pengertian penyelenggara negara dalam aturan yang berlaku. Batasan itu disayangkan oleh Alex.
 
“Memang pertanyaan seperti yang disampaikan masyarakat pada umumnya, kalau begitu kalau pengurus partai menerima duit ya enak-enak saja kan gitu. Seolah-olah itu bebas dari ya hukum gitu kan,” ujar Alex.
 
Alex menilai pengurus partai politik seharusnya dikategorikan penyelenggara negara. Pasalnya, pengurus partai politik punya andil besar dalam membangun negeri. Pengertian tentang penyelenggara negara harusnya diperluas.
 
“Mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara, karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu man sangat strategis, mereka nanti yang akan menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat, siapa yang nanti yang menjadi kepala daerah, bahkan siapa nanti yang menjadi kepala kepala negara atau presiden pilihan partai, kan begitu,” tutur Alex.
 

Perluasan kategori penyelenggara negara diyakini bisa menguatkan penindakan kasus korupsi di Indonesia. Alex berharap pengertian penyelenggara negara dikaji ulang.
 
“Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik nah itu kena juga, kan seperti itu,” ucap Alex.
 
Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
 
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
 
“Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ‘ini uang apa Pak Gafur?’, (Gafur menjawab) ‘ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan