kabinetrakyat.com – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani mengaku, pihaknya meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) untuk mempercepat pengesahan kepengurusan baru PPP.

Sebelumnya, Arsul mengklaim, pihaknya telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham mengenai pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, oleh Muhammad Mardiono yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas, Jumat (9/9/2022).

“Bahwa proses penerbitan SK Kemenkumham ini termasuk cepat, ya karena kami memang mohon agar ini dipercepat,” tutur Arsul ditemui di kediaman Mardiono, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Alasannya, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tengah melakukan proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

“(Sebab) kami saat ini sebagaimana juga partai politik yang lain itu sedang dalam proses verifikasi administrasi KPU,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, proses verifikasi berkas diberi waktu antara 15-18 September 2022.

“Oleh karena itu kami memang mohon-mohon sekali pada Pak Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna Laoly, agar kami bisa diberikan percepatanlah,” sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mardiono menyebutkan cepatnya pengesahan pengurusan baru PPP juga dipengaruhi cepatnya pengumpulan berkas persyaratan.

“Karena Kemenkumham saat ini telah memberikan pelayanan melalui aplikasi online,” papar dia.

“Alhamdulilah kami telah mendapatkan pelayanan yang cepat sebagaimana yang kami harapkan,” imbuh Mardiono.

Diketahui Kemenkumham hanya mengesahkan kepengurusan baru dengan pergantian pada posisi ketua umum PPP.

Berdasarkan surat keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022, tak ada jabatan lain dalam DPP PPP yang diganti.

Sebelumnya pemberhentian Suharso telah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten, Minggu (4/9/2022).

Arsul mengklaim perubahan posisi ketua umum diusulkan 30 dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.

Para kader, lanjut dia, tak puas dibawah kepemimpinan Suharso dan ingin meningkatkan elektabilitas partai jelang Pemilu 2024.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan