kabinetrakyat.com – Ayahanda David Ozora , Jonathan Latumahina akhirnya menanggapi isu biaya pengobatan putranya yang mencapai Rp1,2 miliar di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Biaya itu dipastikan bukan berasal dari keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Jonathan Latumahina , bahkan membungkam suara-suara netizen yang berupaya mencari tahu asal dana dari biaya pengobatan David itu. Dia menegaskan bahwa putranya itu hanya dibiayai oleh satu asuransi yang telah diikuti sejak lama.

Gini ya, netizen-netizen sotoy dan bayaran tikus, David Ozora itu biaya rawatnya dijamin (asuransi) karena gue udah join lama,” ujar Jonathan Latumahina membeberkan klaim dalam akun Twitter @seeksixsuck, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 12 April 2023.

Diklaim Jonathan, tanggungan biaya pengobatan dari asuransi swasta itu bisa mencapai angka Rp4 miliar.

(Biaya pengobatan) yang ditanggung sampai 4 M+12. Kalau mau tau lengkapnya, tanya @nyonyakepiting aja,” ujarnya menambahkan.

Jonathan bahkan sebenarnya ogah menanggapi isu-isu seputar proses pengobatan David Ozora , tetapi makin gerah karena dikaitkan dengan bantuan dari APBN.

Gue bukannya males jawabin isu-isu itu dari dulu. Menurut gue, itu gak penting aja,” ujarnya menegaskan.

Belum berhenti sampai situ, Jonathan juga membeberkan penampakan kartu asuransi berwarna hitam, lengkap dengan tulisan Cristalino David Ozora .

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menuturkan bahwa biaya pengobatan korban penganiayaan David sebanyak Rp1,2 miliar tidak mendapat sumbangan dari keluarga para pelaku.

Dalam kasus itu, sosok Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG adalah ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG,” ujar Sri Wahyuni Batubara dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11 April 2023.

Bahkan, kondisi korban D digambarkan hakim Sri Wahyuni masih mengalami cedera otak berat, meski sudah menjalani perawatan intensif selama 40 hari lebih.

“Terbukti bahwa sampai saat ini korban D masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan mengenali bapaknya,” ujar hakim itu lagi.

Sejauh ini, persidangan telah memvonis AG dengan hukuman tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan itu, dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan