Suara.com – Cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022 dapat dilakukan dengan membuka laman dtks.jakarta.go.id. Setelah membuka laman “Cek Pendaftaran”, Anda akan melihat laman kotak yang mana Anda diharuskan untuk memasukkan NIK. Maka, silahkan masukkan NIK Anda, setelah itu klik tombol cari. Anda akan melihat hasilnya. 

Jadwal Pendaftaran DTKS Jakarta 

Berkaitan dengan informas jadwal pendaftaran DTKS Jakarta, berdasarkan informasi yang tertera di laman dtks.jakarta.go.id, pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai dari 22 Agustus 2022 sampai dengan 10 September 2022. Bagi yang belum mendaftar, berikut cara pendaftarannya:

  1. Buka laman dtks.jakarta.go.id
  2. Klik buat akun pendaftaran pada kotak berwarna biru di bagian kanan atas
  3. Anda akan masuk ke laman “Daftar Akun”, silahkan isi data secara lengkap
  4. Kalau sudah isi data klik Daftar, Anda akan masuk ke laman petunjuk selanjutnya, silahkan ikuti petunjuk yang tertera.
  5. Ketika pendaftaran sudah sukses, silahkan cek status pendaftaran DTKS 2022 Anda dengan masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran 

Apa Itu DTKS?

Baca Juga:
Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3

DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Program tersebut merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang berupaya mendata warga yang membutuhkan bantuan sosial.

Melalui aplikasi DTKS, pemerintah DKI Jakarta mengajak para warga yang termasuk dalam kategori miskin atau warga tidak mampu untuk mendaftarkan diri bersama kerabat dan orang sekitarnya. Setiap pendaftaran nantinya akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Program ini diadakan untuk mewujudkan visi misi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mewujudkan pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).

Sesuai dengan yang dijelaskan dalam laman jakarta.go.id, DTKS akan berperan sebagai data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Kriteria Rumah Tangga/Warga yang Tidak Dapat Diusulkan Melalui DTKS

Baca Juga:
DPRD Minta Dinsos-P3A Kulon Progo Data Warga yang Dicoret DTKS

Sesuai dengan tujuannya yakni untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan membagikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan, maka ada beberapa kriteria di mana warga atau rumah tangga tidak dapat disulkan untuk mendapatkan bantuan sosial melalui DTKS. Adapun kriteria tersebut, dikutip dari jakarta.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  2. Domisili tidak DKI Jakarta.
  3. Pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Masyarakat setempt berpendapat bahwa warga / rumah tangga terkait tidak miskin

Demikian itu informasi cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan