kabinetrakyat.com – Keterwakilan jumlah perempuan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di tingkat nasional hanya 19,86 persen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Khalik mengatakan, prosentase itu mengacu pada data bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran.

“Presentasi bakal calon DPD perempuan tingkat nasional Ini sebanyak 19,86 persen,” ujar Idham dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Idham menyatakan, KPU telah menetapkan bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran 700 orang.

Sebanyak 561 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 139 prang atau 19,86 persen di antaranya perempuan. Mereka tersebar di 38 provinsi.

“(Bakal calon anggota DPD) 700 orang, yang terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan,” tutur Idham.

Menurut dia, keterwakilan perempuan di tingkat daerah paling banyak berada di Sumatera Selatan dengan jumlah persentase 50 persen, disusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara 40 persen.

Sementara, persentase bakal calon anggota DPD perempuan paling rendah berada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

“Jadi Sulawesi Barat, Papua (Barat), dan Papua Barat Daya tidak ada bakal calon DPD perempuan,” ujar Idham.

Berdasarkan sebaran wilayah, bakal calon anggota DPD terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah 55 orang, Aceh 33 orang, Riau 29 orang, dan DKI Jakarta 26 orang.

Kemudian, bakal calon anggota DPD paling sedikit berada di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah masing-masing 10 orang.

“Lalu disusul urutan paling sedikit Daerah Istimewa Yogyakarta 9 bakal calon DPD,” kata Idham.

Idham menuturkan, data yang telah ia beberkan tersebut merupakan daftar bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran.

Sementara, daerah otonomi baru (DOB) di Papua tidak ada bakal calon DPD perempuan karena dalam penyerahan dukungan disebutkan bahwa mereka yang menjadi bakal calon harus memenuhi ketentuan syarat minimal dukungan pemilih dans lebaran.

“Jadi di sana itu tidak ada kebijakan afirmatif action untuk penyerahan dukungan bakal calon DPD,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan