kabinetrakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan laporan atas kegiatan Anies Baswedan yang diduga sebagai kampanye ilegal tak bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa aktivitas bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem tersebut belum bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu.

Dalam Konferensi Pers di Media Center Bawaslu RI , Menteng, Jakarta Pusat Senin, 12 Desember 2022, Rahmat Bagja mengkonfirmasi hasil kajian awal terkait laporan atas Anies.

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil,” kata dia.

Peristiwa di Masjid Baiturrahman , Kota Banda Aceh , pada kunjungan Anies 2 Desember 2022 tersebut, kata dia belum mengandung unsur pelanggaran sebagaimana gugatan.

“(Hal ini karena) mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT (Daftar Pemilih Tetap), maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ucap Bagja.

Bagja menjelaskan, jika bersikeras ingin ditindaklanjuti, Bawaslu memberi kesempatan dua hari kepada pelapor.

Dalam kurun waktu tersebut, pelapor diminta melengkapi syarat materiil dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.

“Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkannya,” katanya

Di sisi lain, dia mengaku pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi soal dugaan pelanggaran Anies.

Pendalaman yang dimaksud ialah melalui kunjungan dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait acara di Masjid Baiturrahman itu.

“Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut,” katanya.

“Diharapkan ke depan, peristiwa-peristiwa seperti ini dapat kita minimalisir dampaknya terhadap kondusifitas pemilihan umum ke depan,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, remai diberitakan Bawaslu telah menerima laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di Aceh dari pelapor atas nama MT, pada 7 Desember 2022.

Gugatan dugaan kampanye ‘prematur’ tersebut tercatat dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Dalam laporannya, MT menduga adanya agenda penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan .

Peristiwa itu berlangsung, saat Anies berkunjung ke Masjid Baiturrahman , Kota Banda Aceh , pada 2 Desember 2022 lalu. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan