Suara.com – Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq bebas setelah sekitar 1,5 tahun mendekam di penjara. Lalu, kasus apa yang membuatnya ditahan?

Sebelum itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan bahwa HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kasus yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara

Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu dan mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan

Kasus yang pertama, Rizieq dalam putusan hakim dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia terlibat kasus karantina kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat itu, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan anaknya serta merayakan Maulid Nabi di tengah pandemi COVID-19.

Tindakan pidana karantinaa lainnya berlanjut hingga ke wilayah Megamendung, Bogor. Habib Rizieq dinyatakan menghalangi petugas COVID-19 ketika mengunjungi pesantren miliknya.

Selanjutnya, ia juga dijerat tindak pidana menyiarkan berita palsu berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Ia menyebarkan berita bohong terkait tes swab di RS Ummi.

Situasi di Kediaman Habib Rizieq

Baca Juga:
Peluk Cium Istri Sambut Kepulangan Habib Rizieq Di Petamburan: Alhamdulillah Tiba Di Rumah

Sementara itu, keluarga menyambut Habib Rizieq  di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi ini.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan