Suara.com – Beberapa hari lalu, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Uang TE 2022 tersebut menjadi alat pembayaran yang sah mulai Kamis (18/08/22) lalu.

Pasalnya belum semua masyarakat mengetahui terkait peluncuran uang baru tahun emisi 2022 tersebut.

Hal tersebut dibuktikan dengan unggahan salah satu warganet yang mengaku ditolak saat ingin membayar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ia beli menggunakan uang baru emisi 2022 tersebut.

Baca Juga:
Luhut Binsar Pandjaitan Tengah Siapkan Skema Kenaikan BBM Jenis Pertalite dan Solar

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Bandar Lampung.

Video yang merekam kejadian dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram @terangmedia pada Sabtu (20/08/22).

Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku,” keterangan akun pengunggah video.

Dalam video yang diunggah, seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya.

Ia berharap bahwa kejadian yang menimpanya sampai ke telinga pemerintahan ataupun Bank BI.

Baca Juga:
Siap-siap! Luhut Tengah Siapkan Skema Kenaikan Harga Pertalite Dan Solar

Pria ini mengungkapkan bahwa dirinya membeli BBM di salah satu SPBU di Bandar Lampung.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan