kabinetrakyat.com – Komisi III DPR akan kembali memanggil Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bersamaan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani , dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk membahas kelanjutan transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun dari rapat tadi malam.

“Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sahroni menekankan, saat ini tindak pidana terkait TPPU belum tentu benar. Oleh sebab itu Komisi III akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut.

“Belum ada tindak pidananya. Masih panjang ini ceritanya maka itu kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi secepatnya,” katanya.

Komisi III, kata dia, ingin mensinkronisasikan data detail yang sudah disampaikan Mahfud MD di hadapan legislator. Sebab, ada beberapa penjelasan Mahfud yang dinilai tak senada dengan Sri Mulyani .

“Nah maka itu kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama nunjukin untuk kita saksikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko,” katanya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan