kabinetrakyat.com – Aksi curang dilakukan oleh seorang bendahara desa di Kabupaten Lombo Timur, Nusa Tenggara Barat. Bendahara desa yang bernama Muhammad Agil Iqbal berani maling anggaran desa hingga ratusan juta.

Bukan untuk membeli barang mewah, Bendahara Desa Jero Gunung tersebut maling anggaran desa untuk berjudi online. Aksi tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” ujar Isa Anshori, selaku tim JPU.

Nominal yang diembat oleh Agil juga tak main-main lantaran lebih dari Rp200 juta. Untuk dihabiskan di meja judli online saja, Agil telah menggelontorkan uang sebanyak Rp224 juta.

Anggaran desa dicairkan dari Bank NTB Syariah pada Mei 2022 lalu. Untuk melancarkan aksinya, Agil memalsukan dokumen dan tanda tangan kepala desa.

“Untuk bermain judi daring, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di bulan Mei 2022,” ujar jaksa, dikutip dari Antara.

Pelaku melakukan penarikan yang pertama sebesar Rp140 juta pada 10 Mei 2022. Agil menghabiskan uang tersebut untuk membayar gadai mobil sebesar Rp15 juta, makan Rp600.000, sisanya habis untuk judi online .

Penarikan yang kedua dilakukan pada 11 Mei 2022 silam. Pada kesempatan yang kedua ini, Agil melakukan penarikan sebesar Rp100 juta.

“Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari,” kata Jaksa.

Adapun dalam hasil audit Inspektorat Lombok Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 juta. Oleh karena itu, Agil didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam lingkup desa. Alhasil rencana APBDes Jero Gunung tak bisa terealisasikan.

Agil didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dana tau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan yang digelar pada pekan depan akan menghadirkan sejumlah saksi dari kejahatan yang dilakukan terdakwa. Selain itu dari pihak Agil dan kuasa hukumnya disebut tidak akan mengajukan eksepsi atas aksi yang dilakukannya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan