kabinetrakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) akan membeberkan hasil investigasinya kepada publik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM masih berupaya untuk menyempurnakan hasil investigasi sebelum akhirnya diumumkan kepada publik.

“Besok konferensi pers temuan-temuan sementara dan apa langkah ke depan, jadi saya kira lengkapnya besok, sekalian resmi, karena ada beberapa hal yang harus disiapkan malam ini,” ujar Beka usai berdiskusi dengan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengaku telah bertemu dengan beberapa pihak dalam investigasinya.

Antara lain dengan Aremania yang selamat dari tragedi Kanjuruhan , keluarga korban meninggal, personel Brimob Polri, hingga personel Zeni Tempur TNI Angkatan Darat.

Dalam investigasi tersebut, Anam juga mendapati adanya komunikasi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang mengusulkan waktu pertandingan Arema FC melawan Persebaya diubah, dari malam menjadi sore hari.

Menurut Anam, alasan usulan perubahan waktu pertandingan tersebut karena faktor keamanan.

Namun demikian, usulan perubahan yang disampaikan Kapolres Malang tidak direspons dengan baik oleh LIB.

Karena itu pula, Anam menduga bahwa faktor struktural LIB sangat kentara dalam tragedi ini.

“Bau strukturalnya sangat kuat dari pihak LIB,” ungkap Anam.

Ia menegaskan, pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa peran struktural LIB sangat kental dalam kasus ini.

“Yang kami ketahui dan kami firm, kami mendapatkan buktinya tidak hanya keterangan mulut, tapi kami juga mendapatkan buktinya, dari LIB, dan sangat struktural,” imbuh dia.

Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan