kabinetrakyat.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas membeli bahan baku propilen glikol yang diproduksi Dow Chemical Thailand.

“Produsennya adalah Dow Chemical yang di Thailand, jalurnya dari Thailand,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Penny mengungkapkan bahan baku tersebut ditemukan pada obat sirup merek Flurin DMP dari PT Yarindo Farmatama dan Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol sebesar 48 miligram per mililiter dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini sama dengan hampir 100 kalinya dari batas aman,” ujarnya.

Penny menerangkan Dow Chemical Thailand merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi propilen glikol sebagai bahan baku pelarut pada obat sirup .

Atas temuan itu, Penny mengaku akan menelusuri lebih lanjut aspek legalitas untuk mencari tahu kemungkinan adanya unsur pemalsuan.

Pasalnya, Dow Chemical Thailand adalah industri multinasional ternama dan berkompeten yang berkantor pusat di Michigan, Amerika Serikat.

” BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda,” katanya.

Akibat produksi obat tidak memenuhi syarat tersebut, PT Yarindo Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries terancam sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya juga terancam terjerat Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” kata Penny.***.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan