kabinetrakyat.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) Novariyadi Imam Akbari perihal implementasi dana yang dikelola ACT dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk program corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, Imam dihadirkan sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.

“Tahu berapa dana Boeing yang digunakan untuk implementasi program CSR?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Mendengar pertanyaan itu, Imam mengaku bahwa uang yang digunakan untuk program CSR tergantung kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan atau pihak yang pemberi dana tersebut.

Namun, ia mengaku tidak tahu berapa nominal kesepakatan terkait penggunaan dana CSR dari Boeing yang dikelola oleh Yayasan ACT.

“Saya enggak hapal detailnya. Sekali lagi kalau memang sesuai ranah saya, maka konteks tanggung jawabnya juga luar biasa,” jawab Imam.

“Saya cuma tanya berapanya saja pak? Berapa dana yang jadi yang diimplementasikan untuk program itu, tahu enggak?” cecar jaksa.

“Saya tidak hapal,” jawab Imam.

Atas jawaban tersebut, Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam saat diperiksa dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Dalam BAP tersebut, Imam menyebutkan bahwa penggunaan dana Boeing untuk program CSR sekitar Rp 103 miliar.

“Bapak menyatakan bahwa bapak mengetahui uang yang masuk, yang akhirnya digunakan untuk implementasi program adalah sebesar Rp 103 miliar sekian,” ujar Jaksa.

“Kemudian, yang mau saya tanyakan, setelah dari Rp 138 miliar yang masuk, mengapa implementasi hanya Rp 103 miliar, sisanya dipakai untuk apa?” cecar jaksa melanjutkan.

Setelah BAP itu dibacakan jaksa, Imam sempat terdiam sejenak.

Namun, ia lagi-lagi mengaku tidak paham mengenai detail penggunaan uang bantuan dari Boeing tersebut.

“Sumber dana yang masuk ke ACT saya tahu yang terbesar di 2021 adalah dana Boeing. Tapi, setiap harinya ada dana-dana amanah hasil kerja sama dan sebagainya yang masuk,” kata Imam.

“Sehingga, pada saat implementasi sebuah program, saya tidak tahu,” ujar Sekretaris ACT periode 2009-2019 itu.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Ketiganya disebut Jaksa menyelewengkan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air sebesar Rp 117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan