kabinetrakyat.com

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo divonis hukuman mati . Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, 13 Januari 2023.

Anak Ferdy Sambo , Trisha Eungelica Sambo mengungkapkan curhat setelah sang ayah divonis hukuman mati . Ia menyinggung tentang kebahagiaan di hari valentine yang jatuh pada hari ini, 14 Februari 2023.

Melalui Instagram miliknya, Trisha Eungelica mengunggah tulisan tentang kebahagiaan. Ia mengungkapkan bahwa kebahagiaan akan segera datang untuk semua orang.

You will be the happiest person, soon (kamu akan menjadi seseorang yang bahagia, nanti),” kata Trisha Eungeulica dalam unggahan Insta Story @trishaeas.

I hope we all will. Happy val’s day. (Aku berharap kita akan bahagia. Selamat hari valentine),” ujarnya melanjutkan.

Trisha Eungelica merupakan sosok anak perempuan yang sangat dekat dengan orangtuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sejak orangtuanya ditahan, ia beberapa kali memberikan dukungan pada orangtuanya.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdy Sambo bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Ada 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo :

Keluarga Ferdy Sambo terus berdoa setelah mendengar vonis mati dari Majelis Hakim. Salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo mendoakan agar ia diberikan kesehatan di dalam tahanan.

“Berdoa saja, semoga dia sehat selalu di dalam ya,” kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, ia memberikan komentar soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo . Menurutnya, itu sudah menjadi keputusan majelis hakim.

“No komen, no komen, itu sudah putusan hakim,” ucapnya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan