Dishub DIY: Sepeda Listrik Ada Potensi Ekonomi, Tapi Harus Patuhi Aturan

Yogyakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kendaraan dengan penggerak tenaga listrik sudah jelas diatur pemakaiannya. Larangan kendaraan berpenggerak tenaga listrik telah diperkuat aturan lokal. 
 
“Bukan dilarang, tapi diatur di mana saja kendaraan penggerak tenaga listrik boleh dan tak boleh digunakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti dihubungi, Selasa, 12 Juli 2022. 
 
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dengan daya penggerak listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di DIY, aturan itu juga ditambah dengan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022. 
 
Menurut Made, adanya kendaraan bertenaga listrik harusnya diatur penggunaannya baru kemudian dipakai. Ia mencontohkan jalan raya atau jalan protokol tak layak jadi medan pengendara kendaraan listrik karena membahayakan. 
 
“Misalnya, harus ada lajur sepeda, atau lajur khusus. Atau di kawasan permukiman, wisata, atau kampung-kampung,” ujarnya. 
 
Ia mengungkapkan pelarangan skuter listrik atau otopet di kawasan Tugu Yogyakarta hingga sekitar Malioboro karena menjadi kawasan strategis dan ramai. Selain itu, daerah yang boleh jadi tempat mobilitas sepeda listrik juga dibatasi dengan kecepatan tak lebih dari 6 kilometer per jam. 
 
Baca: Dishub Makassar Sebut Pelarangan Sepeda Listrik di Jalan Raya demi Keselamatan
 
Di sisi lain, adanya larangan mobilitas otopet di sekitar Malioboro tak digubris penyedia dan pengguna jasa. Masih ada aktivitas pemakai otopet di siang maupun malam hari. 
 
“Kami sudah tempatkan petugas (untuk pengawasan) melalui Jogoboro (petugas jaga Malioboro). Personel kami terbatas menjaga. Dijaga ke sana, larinya ke sana,” ujarnya. 
 
Ia menambahkan memang ada potensi ekonomi pada kendaraan bertenaga listrik itu. Menurut dia, keberadaan aturan dari pusat maupun daerah harus dipatuhi. 
 
“Mestinya sama-sama. Adanya aturan harua dipatuhi dan masyarakat bisa mendukung dengan tertib. Pengawasan juga sama-sama,” ungkapnya.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan