kabinetrakyat.com – Setelah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberinya ubi busuk yang belakangan ditepis, Lukas Enembe kini lakukan mogok minum obat selama dua hari. KPK membenarkan kabar terbaru dari Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Dari keterangan KPK , Lukas Enembe enggan mengkonsumsi obat sebagai bentuk protesnya pada hari Senin dan Selasa kemarin, 20 hingga 21 Maret 2023. Namun aksi tersebut dipastikan tak lagi terjadi.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat . Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Kendati sempat ramai, Ali Fikri tidak membagikan detail alasan Lukas Enembe bersikap demikian kepada awak media. Ali hanya menerangkan bahwa kelalaian bukan dari pihak rutan sebab pemberian obat selalu diawasi petugas.

Artinya, semua obat yang perlu dikonsumsi Lukas Enembe , untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

“Obat yang diberikan (kepada LE) merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar dia.

Dari keterangan petugas Rutan KPK , hingga saat ini Lukas Enembe tidak memiliki keluhan soal kesehatannya, selama menjadi tahanan menunggu kasus digulirkan.

Mengingat kasusnya yang cukup menarik perhatian, KPK mengimbau kepada publik untuk tidak lantas mudah terperdaya narasi-narasi di luaran sana. Terutama untuk informasi abu-abu yang tak jelas sumbernya dan belum terkonfirmasi.

” KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, masa tahanan Lukas Enembe di Rutan KPK telah diperpanjang hingga 12 April 2023 mendatang. Hal ini diinisiasi Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat demi berlanjutnya proses peradilan.

Perpanjangan masa tahanan ini erat kaitannya dengan proses pengumpulan alat bukti, melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe .

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe . Di antaranya adalah Lukas Enembe sebagai penerima suap , dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan