kabinetrakyat.com – Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku mendapat informasi bahwa seluruh partai baru akan diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 Desember kecuali Partai Ummat.

Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu. Apalagi, KPU disinyalir melakukan manipulasi dan kecurangan data verifikasi faktual untuk meloloskan partai-partai tertentu.

“Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bisa dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” kata Amien Rais dikutip dari tayangan Youtube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

Amien juga menduga ada kekuatan besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024 ,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengajukan tiga tuntutan.

Yang pertama, Amien menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen diaudit oleh tim independen.

Lalu, menuntut semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk diaudit secara independen dan dibuka ke publik.

Kemudian, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi faktual.

“Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ucap Amien.

Sebelumnya, dugaan kecurangan ini juga dilaporkan oleh komisioner dan petugas teknis KPU di beberapa daerah melalui tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota. Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS menjadi MS untuk sejumlah partai politik.

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi.

Sebagai informasi, KPU RI bakal mengundi nomor urut seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, seandainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu belum terbit.

Undian untuk seluruh partai politik ini merupakan mekanisme yang telah diberlakukan pada Pemilu 2019.

“Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta Pemilu 2024. Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu ,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam acara Peluncuran Kanal Pemilu dan Talkshow Nasional, yang digelar Tribunnews di Menara Kompas, Senin (5/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan