Dugaan Penipuan Rionald Anggara Diselisik Lewat Saksi Ahli

Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan dan penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia yang diduga dilakukan Rionald Anggara Soerjanto atau Rio. Polisi memeriksa saksi ahli untuk membuat terang perkara.
 
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga saksi ahli,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Ramadhan mengatakan kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu naik ke penyidikan. Selain mendalami dugaan penipuan, penyidik tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan pemalsuan surat, serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Ramadhan.
 
Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti. Rio selaku terlapor telah dimintai keterangan pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
“Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2022.
 

Rio diduga melakukan tindak pidana. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
 
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan dalam jabatan pemalsuan surat serta pencucian uang di PT Asli Rancangan Indonesia ini dilakukan berbekal laporan polisi nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022. Kasus naik tingkat penyidikan pada April 2022. Sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SP.Sidik/447/IV/Res.1.11/2022/Dittipideksus, tanggal 19 April 2022.
 
PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (IKD OJK) di klaster E-KYC (electronic know your costumer). Hal itu berdasarkan surat nomor S-168/MS.72/2020 tertanggal 21 Juni 2020 yang diterbitkan OJK.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan