kabinetrakyat.com – Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa ( KLB ).

“Sangat, (terpenuhi), ya. Jadi, kalau kita lihat di Permenkes, penetapan KLB itu terpenuhi semua,” kata Dicky Budiman dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Dicky mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat kasus ini sudah memenuhi kategori KLB.

Syarat pertama, cepatnya kasus merebak dengan tingginya angka kematian (fatality rate).

Sejak merebak pada Agustus 2022, sudah ada 241 kasus di 22 provinsi, dengan jumlah anak-anak yang meninggal mencapai 133 orang atau 55 persen dari total kasus.

Menurut Dicky, kondisi ini serupa dengan beberapa kasus yang sama di dunia. Tingkat kematian kasus serupa di Gambia yang baru-baru ini terjadi, juga mencapai 50 persen.

“Kemudian, di Panama tahun 2006 outbreak, itu (fatality rate-nya) di 50-an persen juga. Sebelumnya, tahun 90-an di Haiti bahkan mendekati 80 persen angka kematiannya. Karena faktor yang sama juga, jadi ada cemaran (dalam mengonsumsi obat),” ujar Dicky.

Syarat kedua, status KLB bukan hanya bisa disematkan pada kasus infeksi menular seperti Covid-19. Setiap kasus yang menyebar cepat, mendadak, dan tidak biasa patut dikategorikan untuk mendapat status KLB.

“KLB itu dalam definisi WHO adalah public health yang akut, jadi insiden yang enggak biasa. Dan ada peningkatan sangat signifikan secara epidemiologi dari sisi waktu, bahkan dari sisi kematian,” kata Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menilai, penetapan KLB pada kasus gangguan ginjal akut misterius akan memperbaiki kinerja pemerintah yang kecolongan di awal.

Penetapan KLB, kata Dicky, mampu membantu manajemen situasi.

Sebab, dalam status KLB, ada beberapa prosedur yang harus diikuti bersama menjadi pedoman meliputi investigasi sebelum adanya obat yang pasti menyembuhkan penyakit tersebut.

“Karena tadi, kita tahu belum tentu (penyebabnya) karena obat (sirup). Bisa saja karena infeksi. Untuk menguatkan, ya perlu ada penguatan dengan status KLB,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) belum memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Status KLB kita sudah diskusi belum masuk KLB,” ucap Budi Gunadi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan