kabinetrakyat.com – Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Selasa, 1 November 2022.

Selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat berbicara soal keberpihakan penyidik kepolisian dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo .

Namun, Sambo membantah pernyataan Kamaruddin itu. Menurutnya, tidak ada unsur keberpihakan dari penyidik kepolisian kepadanya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan bahwa bila penyidik berpihak kepadanya, maka tidak mungkin dia Putri Candrawathi ada di persidangan sebagai terdakwa.

“Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” kata Sambo.

Dalam persidangan, Sambo juga mengklarifikasi keterangan Kamaruddin terkait judi online. Sambo mengaku tidak terlibat dalam kasus narkoba maupun judi online.

“Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas,” ujar Sambo.

Meski begitu, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

“Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan,” ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 2 November 2022.

Ia juga mengaku menyesal atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini karena tidak sanggup mengontrol emosinya.

Setelah meminta maaf, Sambo tetap mempertahankan pendiriannya dengan berkata bahwa peristiwa yang telah terjadi itu merupakan akibat dari perbuatan Brigadir J terhadap Putri.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan