kabinetrakyat.com – Dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J , Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, 14 Februari 2023. Sebelum proses peradilan dimulai, ayah mendiang, Samuel Hutabarat menyampaikan sepatah dua patah kata sebagai orangtua yang kehilangan anaknya.

Setibanya di lokasi sidang sekitar pukul 09.40 WIB, Samuel menyampaikan harapannya agar hakim secara komprehensif menerapkan Pasal 340 dalam mendakwa anak buah Ferdy Sambo . Selain itu, dia juga membeberkan tanggapannya setelah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim pada Ferdy Sambo dan PC.

“Kita berharap sama, mereka diterapkan juga itu Pasal 340 (KUHP) ke semua terdakwa. Jadi kita berharap 340 ini diterapkan,” ujar Samuel.

Ditanya puas atau tidak soal hasil putusan hakim pada Ferdy Sambo , Ayah Brigadir J merasa tak perlu ‘merayakannya’ karena apa yang dilimpahkan pada terdakwa sudah semestinya terjadi. Hematnya, hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan sang Mantan Kadiv Propam sebagai konsekuensi dari kejahatannya sendiri.

“Kita jangan bicara puas atau tidak ya karena, kalau puas, itu ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum, Pasal 340. Itu kan tertera di Pasal 340, pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan ketiga 20 tahun,” katanya.

Di sisi lain, ibu Yoshua, Rosti menunjukkan ekspresi berbeda ketika hakim menjatuhi hukuman berat baik pada Ferdy Sambo maupun Putri. Tangis histeris seorang ibu mewarnai ruang sidang pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

“Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Imam Santoso,” ucapnya.

Menurut Rosti, Majelis Hakim telah bekerja secara profesional dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yoshua,” katanya.

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo , Arman Hanis membeberkan reaksi sang mantan Kadiv Propam dan istrinya, Putri Candrawathi setelah dijatuhi vonis. Arman menyebut kliennya telah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk yang akan dihadapi ke depan.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” katanya.

Meski menghormati putusan hakim, Arman memastikan pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum untuk mengajukan banding.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” tutur dia.

Di sisi lain, Arman mengungkap respons Putri Candrawathi setelah mendengar dirinya divonis 20 tahun penjara. Penasihat hukum itu mengatakan bila PC kecele atas keputusan hakim.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ujar dia.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan