Table of contents: [Hide] [Show]

kabinetrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad langsung datang ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dijebloskan ke tahanan.

Menurut catatan ini adalah kali ketiga KPK membongkar praktik mafia peradilan di lingkungan MA.

Praktik makelar kasus di tingkat MA menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan integritas hakim agung. Padahal MA ibarat benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

Akibat praktik korupsi yang terus berulang itu sejumlah kalangan menilai Hakim Agung Sudrajad Dimyati mesti dihukum berat.

Terancam dipecat

Terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, Komisi Yudisial (KY) menyatakan ada peluang untuk pemecatan.

Akan tetapi, KY menyatakan harus terlebih dulu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” jelasnya.

Mukti menyatakan tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan.

“Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” ucapnya.

Mukti menyampaikan KY memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,”

Harus dihukum berat

Harapan supaya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihukum berat atas perbuatannya jika terbukti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD .

Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.

“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Mahfud juga menyatakan jumlah hakim agung yang terseret kasus suap itu lebih dari satu orang.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mewanti-wanti siapa pun agar tidak melindungi Sudrajad atau tersangka lain. Siapa pun yang melakukannya, menurut Mahfud, maka besar kemungkinan dia juga bakal terseret kasus.

“Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital,” kata Mahfud.

“Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut dia.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang.

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada Desi.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250.000.000, Muhajir Habibie Rp 850.000.000, dan Elly sebesar Rp 100.000.000.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800.000.000 yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Penulis : Tatang Guritno, Vitorio Mantalean | Editor : Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan