kabinetrakyat.com – Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia Giki Argadiraksa ditangkap pihak kepolisian saat berada di Tol Outer Ring Road (JORR) Jakarta Selatan.

Giki Argadiraksa merupakan DPO atau buronan terkait kasus pencurian uang rakyat pemberian kredit proyek di tahun 2018-2019 pengajuan 7 fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta .

“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 26 November 2022.

Ramadhan menuturkan akibat perbuatan Giki, negara merugi sebesar Rp62 miliar.

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,” jelasnya.

Ahmad Ramadhan juga mengatakan Giki Argadiraksa akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) cabang Bareskrim Polri.

“Terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” ujar Ramadhan.

Giki ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dari terpidana Bina Mardjani, selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta .

Selain Giki, Bareskrim Polri juga menahan Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survey Indonesia.

“Dimana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani,” ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Keduanya ipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan