Harga Emas Batangan Dalam dunia investasi, emas batangan telah menjadi salah satu pilihan yang sangat populer. Terutama di Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Antam, telah lama menjadi pilihan utama para investor yang mencari kestabilan dalam investasi emas. Pada hari ini, Senin, 28 Agustus 2023, kita akan membahas dengan detail harga emas batangan Antam, termasuk aspek pajak yang perlu diperhatikan oleh para investor.

Harga Emas Batangan Antam

Pertama-tama, mari kita bahas harga emas batangan Antam pada tanggal 28 Agustus 2023. Harga ini sangat penting bagi para investor yang ingin membeli atau menjual emas batangan. Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram:

  • Emas 0,5 gram: Rp 582.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.065.000
  • Emas 2 gram: Rp 2.070.000
  • Emas 3 gram: Rp 3.080.000
  • Emas 5 gram: Rp 5.100.000
  • Emas 10 gram: Rp 10.145.000
  • Emas 25 gram: Rp 25.237.000
  • Emas 50 gram: Rp 50.395.000
  • Emas 100 gram: Rp 100.712.000
  • Emas 250 gram: Rp 251.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 502.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.005.600.000

Harga-harga ini mencerminkan kondisi pasar emas pada tanggal yang bersangkutan. Namun, perlu diingat bahwa harga emas Antam bisa bervariasi tergantung pada lokasi pembelian.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, penting juga untuk mengetahui harga buyback emas Antam. Harga buyback adalah harga yang akan Anda terima jika Anda memutuskan untuk menjual kembali emas batangan Antam yang Anda miliki. Pada awal pekan ini, harga buyback emas Antam juga tetap kuat, yakni Rp 945.000 per gram.

Namun, perlu diingat bahwa harga buyback yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga ini dapat berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya. Jadi, sebelum Anda melakukan transaksi buyback, pastikan untuk memeriksa harga yang berlaku di gerai yang Anda kunjungi.

Pajak dalam Pembelian Emas Batangan

Bagi investor yang berencana membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada cara untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, Anda perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali Anda melakukan transaksi pembelian emas batangan. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga Anda dapat mengklaim potongan pajak yang sesuai.

Pajak dalam Buyback Emas Antam

Bagi mereka yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, perlu diingat bahwa berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak jika penjualan Anda melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting untuk menghitungnya dengan teliti.

Kesimpulan

Dalam investasi emas batangan, pemahaman tentang harga emas Antam dan aturan pajak terkait sangat penting. Pada tanggal 28 Agustus 2023, harga emas Antam bertahan di level Rp 1.065.000 per gram, sementara harga buyback-nya adalah Rp 945.000 per gram.

Selain itu, perhatikan aturan PPh 22 yang berlaku. Dengan menggunakan NPWP, Anda dapat mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, baik saat pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

Dengan pemahaman yang baik tentang harga dan pajak terkait emas batangan Antam, Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas. Ingatlah untuk selalu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi, terutama jika Anda berencana untuk menjual kembali emas tersebut.

Demikianlah informasi mengenai harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada tanggal 28 Agustus 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para investor emas di Indonesia.

Baca juga Hanya Pembeli Terdaftar yang Bisa Beli Elpiji Tabung 3 Kg?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan