kabinetrakyat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa anggota KPU RI yang menjadi teradu atas kasus ucapan “dirumahsakitkan”, siap memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) untuk mengikuti persidangan.

Adapun DKPP menjadwalkan sidang terhadap 10 orang jajaran Komisioner KPU dari tingkat pusat sampai daerah terkait ucapan yang dianggap bernada ancaman itu terhadap anggota KPU daerah pada awal Februari.

“Dan teman-teman yang namanya tersebut di dalam sebagai teradu, sudah menyiapkan segala sesuatunya, dan Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, yang teradu akan hadir,” kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hasyim menegaskan, panggilan sidang dari DKPP itu bukan menyasar kepada KPU RI secara lembaga, melainkan ditujukan terhadap perseorangan.

“Ya karena DKPP ini lembaga yang punya wewenang untuk memeriksa pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, maka KPU orang per orang ya,” jelasnya.

“Kalau DKPP ini kan beda dengan PTUN (pengadilan tata usaha negara). Kalau PTUN itu yang digugat adalah kebijakannya. Artinya lembaga,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota KPU daerah mengadukan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke DKPP, Rabu (21/12/2022).

Aduan disampaikan lewat firma hukum AMAR dan Themis yang juga merupakan tim hukum gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Kuasa hukum Koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio, menyampaikan bahwa Idham Holik dilaporkan karena ucapannya yang dianggap bermuatan ancaman terhadap anggota KPU daerah dalam Konsolidasi Nasional, awal Desember 2022 di Jakarta.

“Saya coba ulang perkataan Pak Idham, saya parafrase kurang lebih, ‘kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-rumahsakit-kan,” ujar Julio kepada wartawan, Rabu petang.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan