kabinetrakyat.com – Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan mengakui bahwa dirinya memerintahkan anak buahnya mengamankan CCTV bukti pembunuhan tersebut.

Hendra mengeklaim sudah pernah menyampaikan pengakuan yang sama ketika diperiksa anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat.

Adapun Agus dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

“Ketika (diperiksa) di timsus, kebetulan yang bersangkutan (Agus) tanyakan ke saya, ‘Betul ke Jambi?’ (saya jawab), ‘Betul’,” ungkap Hendra dalam persidangan.

Hendra mengakui bahwa kepergiannya ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu adalah bosnya sebagai Kadivpropam Polri.

“Betul mengamankan CCTV?” ucap Hendra menirukan pertanyaan Agus saat itu.

“Betul,” aku Hendra soal jawabannya ketika itu.

“Bagaimana bentuknya?” ucap Hendra lagi menirukan Agus.

“Itu perintahnya screening,” jawab Hendra.

Screening itu apa?” tanya Agus kepada Hendra.

“Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu,” jawab Hendra kepada Agus.

Hanya sampai situ Hendra mengungkapkan percakapan yang menurutnya terjadi ketika ia diperiksa Agus di timsus yang disebut terjadi pada 8 Agustus 2022.

Dalam persidangan yang sama, Hendra juga mempertanyakan dirinya ditahan timsus, padahal menurutnya belum ada bukti ketika itu yang memperkuat alasan penahanannya.

“Ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus, saya diperiksa, langsung saya (ditahan di) patsus (tempat khusus),” ujar Hendra.

“Saya bingung saya di-patsus alat buktinya apa?” imbuhnya.

Sebagai informasi, Hendra didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan