kabinetrakyat.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bisa terancam 15 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga perbuatan Edwin menerima uang barang bukti kasus narkoba Rp 7,3 miliar dari bawahannya memenuhi delik penggelapan dalam jabatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut melarang pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri yang sedang menjabat melakukan penggelapan uang.

“Jika diproses hukum dengan regulasi tersebut, Edwin dapat mendekam di penjara selama 15 tahun,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Selain itu, Kurnia menilai perbuatan Edwin juga memenuhi Pasal 12 UU Tipikor terkait penerimaan suap.

Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus tersebut sehingga latar belakang dan motif penyuapan bisa menjadi jelas. Hal itu seperti apakah pemberian suap terkait janji mengurus perkara pokok atau narkoba.

“Jika iya, maka Edwin bisa dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup,” ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK memulai mengusut kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Menurut Kurnia, dua delik tersebut bisa didalami lembaga antirasuah.

ICW mengingatkan KPK telah diberi mandat utama membersihkan institusi aparat penegak hukum, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Ketentuan itu menyebut aparat hukum merupakan entitas pertama yang bisa diselidiki, disidik, dan dituntut KPK.

“Jadi, dari sudut pandang perbuatan dan latar belakang terduga pelaku sudah memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti KPK,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat setelah menjalani sidang etik bersama sejumlah polisi lainnya.

Ia dinilai terbukti menerima uang barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 7,3 miliar dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dari bawahannya.

Divisi Propam Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triyono A dan AKP Nasrandy.

Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun. Kemudian, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan