WAJAH-WAJAH semringah menghiasi elite partai politik saat mendaftarkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai gaya pun ditampilkan saat mereka hadir di kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
 
Tujuannya untuk memikat publik terkait dengan eksistensi partai mereka. Ada yang membawa atraksi budaya, menampilkan simbol-simbol agama tertentu, dan ada pula yang membawa massa banyak hingga bersitegang dengan petugas yang menjaga kantor KPU.
 
Hasilnya, KPU menyatakan 24 dari 40 parpol lolos verifikasi berkas pendaftaran Pemilu 2024. Adapun berkas 16 parpol lainnya masih diperiksa oleh KPU.


Jalan Mulia Politik – Medcom.id

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023. Jalan masih panjang. Merujuk pada Pasal 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
KPU akan memverifikasi parpol secara adiministratif dan faktual. Partai yang memenuhi syarat selanjutnya akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
 
Dalam verifikasi administrasi, KPU akan mengecek apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol sudah lengkap dan absah. Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan kepada parpol yang bersangkutan. Jika tidak sesuai, parpol masih punya kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratan pada 15-28 September 2022.
 
Sementara itu, verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan. Tahapan ini akan berlangsung pada 15 Oktober sampai 4 November 2022.
 
Dalam tahap tersebut, KPU pusat akan banyak bekerja sama dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. KPU akan mengecek langsung kebenaran data atau informasi yang telah diunggah parpol. Misalnya, tentang kepengurusan parpol di daerah, keanggotaannya, ataupun kantor-kantor parpol di daerah.
 
Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi faktual untuk diserahkan kepada parpol yang bersangkutan. Jika tidak sesuai, parpol juga masih bisa melakukan perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan pada 10-23 November 2022.
 
Kendati demikian, verifikasi faktual tidak dilakukan kepada sembilan parpol yang masuk parlemen. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 55/2020. Terhadap parpol parlemen hanya akan dilakukan verifikasi administrasi.
 
Setelah kedua tahapan verifikasi selesai, pada 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi parpol adalah ujian bagi integritas KPU. Jika lembaga ini ‘main mata’ dalam urusan verifikasi, bisa ditebak tahapan pemilu selanjutnya.
 
Runyam dan gelap. Pasalnya, dalam kasus-kasus verifikasi parpol peserta pemilu sebelumnya, baik administrasi maupun faktual, banyak ditemukan fakta bahwa sejumlah elite parpol ‘main tembak’ kelengkapan parpol.
 
Kehadiran partai-partai baru di satu sisi menggembirakan karena menunjukkan tingkat partisipasi politik warga untuk masuk ke sistem politik cukup tinggi. Namun, jika membuat parpol tanpa gagasan apalagi coba-coba (trial and error), hendaknya segera angkat bendera putih.
 
Memimpin parpol berbeda dengan memimpin lembaga lainnya. Pemimpin parpol yang memiliki watak negarawanlah yang diharapkan bisa mengubah wajah Indonesia lebih baik lagi.
 
Menjadi pemimpin adalah jalan menderita (Een leidersweg is een lijdensweg. Leiden is lijden), kata Haji Agus Salim. Karena itu, bagi pemimpin politik atau parpol, sejatinya tak berlaku pepatah ‘berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian’. Tabik!
 

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan