Jasa Raharja Memberi Santunan?,Kecelakaan lalu lintas selalu menjadi momok menakutkan di jalan raya. Terlebih lagi, ketika kecelakaan tersebut melibatkan bus yang mengangkut banyak penumpang. Pada tanggal 31 Agustus 2023, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Ngawi-Maospati, yang melibatkan Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat. Namun, ada berita baik bagi para korban dan keluarga mereka. Jasa Raharja, sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang asuransi kecelakaan penumpang, memberikan santunan kepada seluruh korban.

Undang-undang Perlindungan Korban Kecelakaan

Sebelum kita mendalami lebih jauh tentang pemberian santunan oleh Jasa Raharja, penting untuk memahami dasar hukum yang melindungi korban kecelakaan penumpang. Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menjadi dasar utama yang menjamin perlindungan ini.

Santunan bagi Korban Meninggal Dunia

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan ini akan diserahkan kepada ahli waris sah korban. Ini adalah langkah penting dalam memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.

Jaminan Biaya Perawatan untuk Korban Luka-luka

Bagi korban yang selamat namun mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan. Hal ini dilakukan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit. Ini membantu korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat.

Komitmen Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Respons cepat atas kejadian kecelakaan adalah salah satu wujud nyata dari komitmen ini. Hal ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja bukan hanya sekadar perusahaan asuransi, tetapi juga mitra yang peduli terhadap keselamatan penumpang.

Koordinasi dengan Pihak Berwenang

Jasa Raharja tidak bekerja sendirian dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Mereka melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memproses penyerahan santunan. Kerjasama ini membantu memastikan bahwa proses pemberian santunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Imbauan Keselamatan Berkendara

Rivan A Purwantono juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dan tindakan pencegahan adalah kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Kesimpulan

Dalam situasi yang sulit seperti kecelakaan bus yang melibatkan banyak korban, Jasa Raharja memberikan bantuan yang sangat penting. Mereka tidak hanya memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, tetapi juga jaminan biaya perawatan untuk korban luka-luka. Komitmen mereka terhadap pelayanan masyarakat dan kerjasama dengan pihak berwenang menunjukkan bahwa Jasa Raharja adalah mitra yang dapat diandalkan dalam hal perlindungan kecelakaan.

Baca juga: Kasus pembunuhan Imam Masykur yang menggemparkan Hotman Paris Turun Tangan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan