kabinetrakyat.com – Jaringan Advokat Tambang (JATAM) mengungkap peran kepolisian dalam kasus tambang ilegal yang sering terjadi di Indonesia.

Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammadi Jamil mengatakan, peran polisi biasanya sebagai penjaga keamanan dalam bisnis tambang ilegal.

“Fokus pada (peran) polisi, perannya ada sebagai penjaga keamanan,” ujar Jamil saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/11/2022).

Tidak berhenti di situ, polisi juga seringkali berperan menjadi koordinator lapangan.

Ada juga, kata Jamil, sebagai penghubung pemilik usaha tambang ilegal terhadap penegak hukum lainnya alias sebagai beking.

“Bahkan patut diduga juga ada selaku pemodal dan pemilik tambang ilegal dan seterusnya,” ujar dia.

Jamil juga menerangkan, peristiwa terkait tambang ilegal yang baru-baru ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adalah hal yang lumrah.

“Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,” papar dia.

Setoran tunai ini dinilai menjadi alat pembungkam yang efektif untuk kepolisian agar tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penegakan hukum tambang ilegal.

Adapun terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.

Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.

Dari usaha itu disebut telah menyetor duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.

Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J membenarkan surat yang mencantumkan nama-nama orang yang terlibat dalam kasus tambang ilegal , termasuk Komjen Agus.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Namun, Agus sendiri membantah dirinya terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut kalau memang benar, harusnya Divpropam sudah memproses sejak dulu.

“Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan