kabinetrakyat.com – Kuasa Hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J .

Menurutnya, putusan vonis tersebut sudah sesuai. Pasalnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan