kabinetrakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) akan membentuk satuan tugas ( satgas ) untuk menghadapi kampanye Pemilu 2024 di ruang digital.

Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi di kantor Kominfo pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Rapat koordinasi ini melibatkan Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian PAN-RB, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Dalam rapat koordinasi, kita menyepakati sejumlah hal, yang saya kira paling penting adalah kita bersepakat untuk membentuk task force (satgas),” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kamsong, kepada wartawan, Selasa.

“Tugas yang paling penting tadi dibicarakan adalah bagaimana membersihkan ruang digital atau mengawal ruang digital supaya dia bisa menjadi arena demokrasi yang baik di Pemilu 2024,” katanya menambahkan.

Usman menyebut pemerintah menyoroti peralihan pola kampanye, dari yang dulunya berlangsung di ruang fisik dan kini banyak merambah ruang virtual.

Ia menyinggung potensi terjadinya polarisasi masyarakat apabila ruang digital ini tidak dijaga dari hoaks dan disinformasi.

“Sekarang ini, melalui digital orang membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional, tapi melalui pesan-pesan yang bernuansa post truth, pembentukan opini publik dengan menggunakan emosional dan keyakinan personal,” katanya.

Satgas ini nantinya akan mendefinisikan keamanan ruang digital dengan tiga regulasi.

Regulasi pertama adalah Undang-undang ITE. Regulasi kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Regulasi ketiga dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.

“Ini akan kita coba kaji untuk kita terapkan nanti pada Pemilu 2024 sebagai sebuah landasan atau payung hukum,” ujar Usman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan